Kejati Banten Geledah DLHK Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Sampah Rp75 Miliar
Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah Kantor DLHK Kota Tangerang Selatan dan PT. Ella Pratama Perkasa terkait dugaan korupsi pengolahan sampah tahun 2024 senilai Rp75.940.700.000, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp25 miliar.
![Kejati Banten Geledah DLHK Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Sampah Rp75 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000146.968-kejati-banten-geledah-dlhk-tangsel-terkait-dugaan-korupsi-sampah-rp75-miliar-1.jpeg)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan pada Senin, 10 Februari 2024. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024 yang nilainya fantastis.
Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Banten ini menyita sejumlah dokumen penting. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan menjadi alat bukti dalam proses penyidikan. Tidak hanya Kantor DLHK Kota Tangerang Selatan yang menjadi target penggeledahan, PT. Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan yang menangani proyek tersebut, juga turut digeledah.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Kejati Banten menduga adanya penyimpangan dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan tahun 2024. Proyek ini memiliki nilai kontrak yang sangat besar, yaitu Rp75.940.700.000.
Rincian Proyek dan Dugaan Kejanggalan
Rincian anggaran proyek tersebut meliputi Rp50.723.200.000 untuk jasa pengangkutan sampah dan Rp25.217.500.000 untuk jasa pengelolaan sampah. Namun, investigasi Kejati Banten menemukan dugaan persekongkolan antara pihak pemberi kerja dan penyedia jasa sebelum proses pemilihan penyedia proyek dilakukan. Lebih mengejutkan lagi, PT EPP, perusahaan pemenang tender, diduga tidak menjalankan salah satu item pekerjaan, yaitu pengelolaan sampah.
Kejati Banten menduga PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi untuk melakukan pengelolaan sampah. Hal ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar. Temuan ini menjadi fokus utama penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Banten.
Langkah Selanjutnya dan Dampak Kasus
Dengan ditemukannya dugaan persekongkolan dan tidak dijalannya sebagian pekerjaan, Kejati Banten akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti yang kuat. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan transparansi pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap proyek pemerintah, terutama proyek yang melibatkan dana besar. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara yang efektif dan efisien. Publik berharap Kejati Banten dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang terlibat.
Kejati Banten berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau. Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi terkait. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan ini.
Kesimpulan
Penggeledahan Kantor DLHK Kota Tangerang Selatan dan PT. Ella Pratama Perkasa oleh Kejati Banten menandai babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan sampah senilai Rp75 miliar. Potensi kerugian negara yang signifikan dan dugaan persekongkolan menjadi fokus utama penyidikan. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.