Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perusda Tambang
Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perusda Tambang

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan NJ, Kuasa Direktur PT. ALG, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan Bara Kaltim (BKS) periode 2017-2020, dengan kerugian negara mencapai Rp21 miliar.