Terungkap! Ini Alasan BRI Dukung Penuh Penegakan Hukum Kasus Kredit Fiktif di Ponorogo
Bank BRI menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam penanganan kasus kredit fiktif yang melibatkan mantan pegawainya, menegaskan komitmen zero tolerance.

Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh langkah hukum Kejaksaan Negeri Ponorogo. Dukungan ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang melibatkan mantan pegawainya berinisial DWP. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas praktik penyelewengan.
Pemimpin Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, pada Rabu, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penipuan semacam itu di lingkungan kerja. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima ANTARA. BRI berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap operasionalnya.
Agus menambahkan bahwa BRI menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Hal ini merupakan bentuk nyata komitmen BRI dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud. Perusahaan juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan DWP melalui pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dukungan BRI terhadap Penegakan Hukum
BRI secara konsisten menunjukkan sikap proaktif dalam pengungkapan setiap dugaan tindak kecurangan yang terjadi di internal perusahaan. Dukungan penuh terhadap Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam kasus kredit fiktif ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut. Bank berupaya memastikan setiap pelanggaran hukum ditindak sesuai prosedur.
Agus Adi Hermanto menekankan bahwa BRI menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Prinsip ini menjadi landasan utama dalam setiap proses bisnis perusahaan. BRI senantiasa mengawal integritas demi menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat.
Komitmen zero tolerance to fraud bukan sekadar slogan bagi BRI, melainkan prinsip yang diimplementasikan secara tegas. Setiap karyawan yang terbukti terlibat dalam praktik penipuan akan menghadapi konsekuensi hukum dan pemutusan hubungan kerja. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Kronologi Kasus dan Peran Tersangka
Kasus kredit fiktif ini mulai mencuat setelah Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan DWP sebagai buron. Penetapan ini dilakukan setelah DWP mangkir dari panggilan penyidikan terkait dugaan kredit fiktif di Unit BRI Pasar Pon. Pihak berwenang terus melakukan pencarian terhadap DWP.
Dalam perkara ini, DWP diduga kuat mengajukan kredit atas nama beberapa debitur fiktif. Modus operandi ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Nama DWP mencuat ke permukaan setelah Kejaksaan menahan Nali, seorang perempuan yang disebut sebagai makelar dalam skema kredit fiktif tersebut. Nali kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum yang berlaku. Sementara itu, DWP masih dalam pencarian aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.