Terungkap: Kejari Bireuen Tahan Tersangka dengan Barang Bukti 190 Kilogram Sabu-sabu, Ini Kronologinya!
Kejaksaan Negeri Bireuen menahan seorang tersangka kasus narkotika dengan barang bukti fantastis 190 kilogram sabu-sabu, mengungkap jaringan besar yang kini dalam proses hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, secara resmi menahan seorang tersangka terkait kasus tindak pidana narkotika. Penahanan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas dan barang bukti tahap dua dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Langkah ini diambil demi kelancaran proses penuntutan di persidangan.
Tersangka berinisial M tersebut kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen. Ia ditahan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 190 kilogram. Kasus ini menjadi sorotan mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, di Banda Aceh pada Senin (28/7), menyatakan penahanan M adalah bagian dari persiapan penyusunan berkas dakwaan. Proses ini diharapkan dapat memperlancar jalannya persidangan di pengadilan. Tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku.
Proses Hukum dan Penjeratan Pasal Terhadap Tersangka
Penahanan tersangka M merupakan tindak lanjut dari koordinasi erat antara Kejaksaan Negeri Bireuen dan Bareskrim Mabes Polri. Penyerahan tanggung jawab perkara beserta barang bukti ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika. Jaksa penuntut umum kini fokus pada penyusunan dakwaan.
Tersangka M disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), serta Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1). Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku kejahatan narkotika.
Munawal Hadi menegaskan bahwa tim jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bireuen. Persiapan matang dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan efektif. Penanganan kasus ini menjadi prioritas utama.
Kronologi Penangkapan Dramatis 190 Kilogram Sabu-sabu
Kasus ini bermula pada 8 April 2025, ketika tersangka M bersama seorang rekan bernama Radat, yang kini masih buron, mengangkut sabu-sabu dalam jumlah besar. Mereka membawa 192 bungkusan berisi sabu-sabu seberat 190 kilogram menggunakan sebuah mobil. Insiden ini terjadi di kawasan Pandrah, Kabupaten Bireuen.
Mobil yang dikemudikan oleh Radat tersebut kemudian dikejar oleh tim Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri. Dalam upaya melarikan diri, Radat mempercepat laju kendaraannya hingga akhirnya menabrak sebuah truk. Kejadian ini menambah dramatisasi penangkapan.
Setelah insiden tabrakan, Radat berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, M berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian bersama seluruh barang bukti. Sebanyak 192 bungkusan sabu-sabu dengan berat total lebih dari 190 kilogram berhasil diamankan. Penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan narkoba.