Terungkap Modus Pemotongan, 4 Tersangka Korupsi Dana PIP SMAN 7 Cirebon Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp467 Juta
Kejaksaan Negeri Cirebon menahan empat tersangka kasus korupsi dana PIP SMAN 7 Cirebon, termasuk kepala sekolah. Terungkap modus pemotongan dan pengalihan dana yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP). Kasus ini terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Cirebon, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, pada Selasa (22/7). Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak penyalahgunaan dana pendidikan. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp368 juta.
Dugaan korupsi dana PIP SMAN 7 Cirebon ini menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp467 juta. Dana tersebut berasal dari total alokasi Rp955,8 juta yang seharusnya disalurkan kepada siswa.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri, menjelaskan modus operandi dalam kasus korupsi dana PIP ini. Dana PIP yang disalurkan untuk 500 siswa sejak awal telah dirancang untuk dipotong oleh para tersangka. Setiap siswa seharusnya menerima Rp1,8 juta.
Namun, terjadi pemotongan sebesar Rp200 ribu per siswa secara sistematis. Dana hasil pemotongan tersebut kemudian ditransfer dan dibagikan oleh para tersangka. Mereka terdiri dari pihak internal sekolah maupun pihak luar yang terlibat.
Selain pemotongan, dana PIP yang telah diterima siswa juga dialihkan untuk kegiatan lain. Pengalihan ini dilakukan tanpa persetujuan dari penerima bantuan yang sah. Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya menjadi bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana PIP.
Akibat tindakan ini, kerugian negara mencapai angka yang signifikan. Dari total dana Rp955,8 juta, sekitar Rp467 juta diduga telah diselewengkan. Penyitaan uang tunai Rp368 juta oleh penyidik mengindikasikan adanya aliran dana hasil kejahatan.
Identitas Tersangka dan Proses Hukum Berlanjut
Keempat tersangka yang telah ditahan memiliki peran masing-masing dalam kasus korupsi dana PIP ini. Tiga di antaranya berasal dari lingkungan SMAN 7 Cirebon. Sementara satu tersangka lainnya merupakan pihak eksternal yang turut mengatur distribusi dana.
Para tersangka diidentifikasi dengan inisial T, selaku Wakil Kepala Sekolah, dan RI, seorang guru sekaligus staf kesiswaan. Kepala Sekolah berinisial I juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka keempat adalah RN, yang berasal dari pihak luar sekolah.
Kejari Kota Cirebon menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Pendalaman kasus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Para tersangka untuk sementara dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebelumnya, status penanganan kasus dugaan pemotongan dana PIP SMAN 7 Cirebon telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada April 2025. Dalam proses penyelidikan, sekitar 35 orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari 30 orang internal sekolah dan lima orang dari pihak luar.