Terungkap! Publik Figur Lebak Konsumsi Sabu Selama 4 Tahun untuk Atasi Asam Urat, Ditangkap Polda Banten
Seorang publik figur Lebak yang aktif di berbagai ormas ditangkap Polda Banten karena kasus sabu. Terungkap fakta mengejutkan di balik alasannya mengonsumsi barang haram tersebut.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lebak. Dua individu diamankan, termasuk seorang publik figur Lebak yang dikenal aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan. Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas narkoba.
Tersangka berinisial BS, seorang tokoh masyarakat, dan sopirnya berinisial DN, ditangkap pada Kamis (31/7) dini hari. Mereka diamankan di sebuah ruko di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan sabu di lokasi penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa BS telah mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Ia beralasan menggunakan narkotika tersebut untuk meredakan nyeri asam urat dan menjaga stamina. Sementara itu, DN mengaku hanya mengikuti kebiasaan atasannya dalam mengonsumsi barang haram ini.
Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita
Kombes Pol Wiwin Setiawan, Dirresnarkoba Polda Banten, menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka. Operasi ini dilakukan setelah adanya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Petugas bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan barang bukti yang relevan.
Saat penangkapan di ruko lantai dua, polisi menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan sabu. Di antaranya adalah tiga alat hisap sabu, empat plastik klip bekas sabu, dan dua korek api modifikasi. Dua unit ponsel milik tersangka juga turut disita sebagai barang bukti tambahan.
Hasil tes urine kedua tersangka, BS dan DN, dinyatakan positif menggunakan narkoba. Ini semakin memperkuat bukti penyalahgunaan sabu yang dilakukan oleh publik figur Lebak tersebut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus mata rantai peredaran narkotika.
Motif Penggunaan dan Jeratan Hukum
BS diketahui memiliki posisi strategis sebagai Ketua Dewan Pembina dan Penasehat di sejumlah organisasi masyarakat di Lebak. Pengakuannya tentang alasan penggunaan sabu untuk mengatasi nyeri asam urat dan meningkatkan stamina mengejutkan banyak pihak. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menyasar siapa saja, tanpa memandang status sosial.
BS mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial IZ dengan harga Rp400 ribu. Saat ini, IZ telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian. Pihak berwenang terus memburu IZ untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan mengungkap pemasok utama barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, BS dan DN dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti keduanya adalah empat tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat akan konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kombes Pol Wiwin Setiawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan peringatan penting bagi seluruh elemen masyarakat. Penyalahgunaan narkotika tidak memandang status sosial, profesi, maupun latar belakang seseorang. Semua lapisan masyarakat berpotensi terjerat dalam lingkaran hitam ini, sehingga kewaspadaan kolektif sangat dibutuhkan.
Polda Banten berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan narkotika demi melindungi generasi bangsa dari dampak buruknya. Wiwin berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam melaporkan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat krusial dalam mencapai tujuan ini.
Upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara bersama-sama dan berkesinambungan oleh semua pihak. Dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat diminimalisir secara signifikan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan menjamin masa depan yang lebih baik.