Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Terungkap! Rapat Agensi-Kemenag Sepakati Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan, KPK Selidiki Dugaan Korupsi

KPK mengungkap rapat agensi haji dan Kemenag menyepakati pembagian 50:50 kuota haji tambahan. Dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji ini sedang diselidiki, dengan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Rabu, 13 Agu 2025 00:15:00
konten ai
Copied!
Terungkap! Rapat Agensi-Kemenag Sepakati Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan, KPK Selidiki Dugaan Korupsi
KPK mengungkap rapat agensi haji dan Kemenag menyepakati pembagian 50:50 kuota haji tambahan. Dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji ini sedang diselidiki, dengan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap adanya kesepakatan penting terkait pembagian kuota haji tambahan. Rapat tersebut melibatkan asosiasi agensi perjalanan haji dan sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Kesepakatan ini membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pengungkapan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. KPK tengah mendalami lebih lanjut mengenai detail kesepakatan tersebut.

Meskipun kesepakatan ini telah tercapai di tingkat bawah, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa hal tersebut belum melibatkan penentu kebijakan tertinggi, seperti Menteri Agama. Pihak KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Detail Kesepakatan Pembagian Kuota Haji

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kesepakatan pembagian kuota haji tambahan ini terjadi melalui rapat internal. Rapat tersebut melibatkan perwakilan dari asosiasi agensi perjalanan haji dan pejabat Kemenag. Mereka akhirnya menyepakati alokasi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Dari sudut pandang asosiasi agensi perjalanan haji, alokasi 50 persen untuk kuota haji khusus dianggap sebagai angka tertinggi yang dapat diusahakan. Meskipun ada keinginan agar seluruh kuota tambahan masuk ke haji khusus, hal tersebut dinilai tidak mungkin. Kuota tambahan ini pada dasarnya bertujuan memangkas waktu tunggu jamaah haji reguler.

Pembagian ini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Kesepakatan ini terjadi pada level staf dan belum sampai ke tingkat Menteri Agama. KPK akan terus mendalami bagaimana keputusan ini bisa diambil dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Proses Penyidikan KPK dan Potensi Kerugian Negara

KPK secara resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024. Pengumuman penyidikan ini dilakukan pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Dalam perkembangannya, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan skala dugaan korupsi yang sedang ditangani. KPK terus bekerja sama dengan BPK untuk mendapatkan angka kerugian negara yang pasti.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini merupakan langkah awal untuk memastikan kelancaran proses hukum.

Sorotan DPR dan Inkonsistensi Aturan Kuota

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disorot oleh pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama diketahui membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini menimbulkan pertanyaan besar. Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Inkonsistensi antara praktik pembagian kuota dan ketentuan undang-undang ini menjadi dasar kuat bagi dugaan penyimpangan.

DPR dan KPK akan terus mendalami aspek ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak jamaah haji reguler tidak dirugikan oleh kebijakan yang tidak sesuai aturan.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • dugaan korupsi
  • haji khusus
  • haji reguler
  • kementerian agama
  • kerugian negara
  • konten ai
  • kpk
  • kuota haji
  • pansus haji
  • penyelenggaraan haji
  • #planetantara
  • yaqut cholil qoumas
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.