Terungkap! Ribuan Desa di Indonesia Terjebak dalam Kawasan Hutan Lindung, DPR Cari Solusi Cepat
Komisi II DPR RI mendesak solusi permanen bagi ribuan desa dalam kawasan hutan lindung, termasuk di Aceh, yang terkendala pemanfaatan lahan. Bagaimana nasib mereka?

Komisi II DPR RI tengah serius mengupayakan jalan keluar atas permasalahan ribuan desa yang masih berada di dalam kawasan hutan lindung. Kondisi ini menyebabkan masyarakat tidak dapat memanfaatkan lahan perkebunan mereka secara optimal.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan pihak terkait lainnya. Hal ini diungkapkan usai memimpin pertemuan dengan Pemerintah Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh pada Jumat (25/7).
Pertemuan tersebut menyoroti kasus 10 desa di Gayo Lues dan Aceh Tenggara yang masuk wilayah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Permasalahan ini telah lama mengemuka namun belum mendapatkan solusi konkret dari pemerintah pusat.
Dampak Nyata Desa di Kawasan TNGL: Ribuan Jiwa Terancam
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Iskandar, mengungkapkan bahwa setidaknya ada 10 desa di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara yang teridentifikasi masuk dalam kawasan TNGL. Kondisi ini secara langsung membatasi aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Bupati Gayo Lues, Suhaidi, menambahkan bahwa di wilayahnya saja terdapat lima desa dengan total sekitar enam ribu jiwa yang tinggal di area TNGL. Mereka menghadapi kendala serius dalam mengembangkan potensi lahan perkebunan yang menjadi tumpuan hidup.
Permasalahan mengenai desa dalam kawasan hutan lindung ini telah berulang kali disampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan satgas yang dibentuk. Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut yang signifikan untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut.
Mencari Solusi Permanen: Dorongan SKB Antar Kementerian
Dede Yusuf mengakui bahwa fenomena desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan lindung bukan hanya terjadi di Aceh, melainkan di banyak daerah lain di Indonesia. Bahkan, di Jawa Barat saja, terdapat sekitar seribu desa yang menghadapi situasi serupa.
Ia menegaskan bahwa kawasan hutan lindung tidak boleh digunakan untuk aktivitas produktivitas apapun, yang semakin memperumit posisi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komprehensif untuk mengatasi persoalan ini.
Komisi II DPR RI berencana mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB ini diharapkan melibatkan Menteri Kehutanan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), serta pemerintah daerah.
Dede Yusuf menekankan bahwa meskipun mekanisme SKB ini belum final, hal tersebut merupakan langkah awal yang krusial. Ia berharap SKB dapat memberikan kejelasan hukum dan solusi nyata bagi ribuan warga desa yang terdampak.