Terungkap! Setelah 13 Tahun, DPRD Medan Akhirnya Revisi Perda Kesehatan Demi Layanan Optimal
DPRD Kota Medan melakukan Revisi Perda Kesehatan Kota Medan yang telah berlaku 13 tahun, bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan mengoptimalkan program UHC bagi masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan secara resmi memulai proses revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan peningkatan kualitas layanan kesehatan. Revisi Perda Kesehatan DPRD Medan ini diharapkan membawa dampak positif bagi seluruh warga kota.
Inisiatif revisi perda ini diumumkan pada Senin, 29 Juli, di Medan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Medan, Afif Abdillah. Tujuan utamanya adalah mengintegrasikan program Universal Health Coverage (UHC) secara lebih efektif. Hal ini juga memastikan seluruh fasilitas kesehatan memberikan pelayanan terbaik.
Perda yang telah berlaku selama 13 tahun ini dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan dinamika kebutuhan masyarakat. Penyesuaian ini krusial untuk menjamin pelayanan kesehatan yang optimal, terutama bagi warga yang terdaftar dalam program UHC yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Optimalisasi Layanan Kesehatan dan Program UHC
Fokus utama dalam revisi Perda Kesehatan DPRD Medan ini adalah peningkatan kualitas pelayanan di rumah sakit dan puskesmas. DPRD Medan berkomitmen untuk memastikan setiap fasilitas kesehatan mampu memberikan standar layanan yang tinggi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kesehatan masyarakat yang merata.
Selain itu, revisi juga bertujuan mengoptimalkan implementasi program Universal Health Coverage (UHC) yang didanai APBD. Program UHC merupakan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk kota. Dengan revisi ini, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan primer maupun rujukan semakin mudah dan berkualitas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Medan, Afif Abdillah, menegaskan pentingnya revisi ini. Menurutnya, ini adalah langkah strategis untuk memastikan hak masyarakat atas perawatan kesehatan yang layak terpenuhi. Peningkatan kualitas layanan menjadi prioritas utama dalam Revisi Perda Kesehatan DPRD Medan.
Penerapan Sistem Reward dan Punishment
Salah satu poin krusial dalam revisi Perda Kesehatan DPRD Medan adalah pengenalan sistem "reward dan punishment" bagi fasilitas kesehatan. Sistem ini dirancang untuk mendorong akuntabilitas dan peningkatan kinerja. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang kompetitif dan berkualitas.
Fasilitas kesehatan yang menunjukkan kinerja unggul akan menerima apresiasi dan insentif. Sebaliknya, rumah sakit atau puskesmas dengan penilaian rendah akan dikenakan sanksi. Sanksi ini dapat berupa pembatasan rujukan dari puskesmas.
Selain itu, revisi ini juga mencakup perbaikan sistem administrasi dan manajemen kesehatan secara menyeluruh. Hal ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan efisien. Dengan demikian, pelayanan kesehatan di Kota Medan dapat terus berkembang dan adaptif terhadap kebutuhan.
Afif Abdillah berharap revisi perda ini akan membawa dampak positif signifikan. Peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan menjadi target utama. Masyarakat diharapkan dapat merasakan langsung manfaat dari perubahan ini.