Terungkap! UGM Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Kakao UGM Senilai Rp7,4 Miliar
Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan menghormati proses hukum terkait kasus korupsi kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar yang menjerat pejabatnya. Apa langkah UGM selanjutnya?

Yogyakarta, 13 Agustus 2024 – Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan ini disampaikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao senilai Rp7,4 miliar yang menyeret Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM berinisial HU sebagai tersangka.
Juru Bicara UGM, Dr. Made Andi Arsana, dalam keterangan resminya di Yogyakarta, Rabu, menyatakan bahwa kampus mengedepankan asas praduga tak bersalah. HU ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG, dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
UGM juga menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama penuh dengan pihak Kejaksaan guna menuntaskan persoalan hukum tersebut. Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao pada tahun 2019 untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah, yang bertujuan untuk hilirisasi industri cokelat di Indonesia.
Detail Kasus dan Tersangka
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran pada tahun 2019, dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan HU, yang saat itu menjabat Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, sebagai salah satu tersangka utama dalam perkara ini.
HU diduga menyetujui pembayaran pengadaan kakao tanpa melakukan pengecekan yang memadai, meskipun barang tersebut faktanya tidak pernah dikirimkan ke CLTI UGM. Tindakan ini disinyalir menjadi celah terjadinya kerugian negara yang signifikan.
Selain HU, Kejaksaan juga menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Komitmen UGM Terhadap Tata Kelola
Menyikapi kasus ini, UGM menyatakan akan terus melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat. Peristiwa ini menjadi pembelajaran berharga bagi institusi untuk memperkuat sistem internal.
Andi Arsana menegaskan bahwa UGM berkomitmen penuh untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini berlaku dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha, memastikan setiap anggaran dikelola dengan cermat dan bertanggung jawab.
Pihak UGM berjanji akan terus melakukan evaluasi secara kontinu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan di masa mendatang. Langkah-langkah perbaikan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan memperkuat integritas universitas sebagai lembaga pendidikan dan riset terkemuka.