THR Tenaga Kontrak DKI Jakarta Dicairkan Maksimal 21 Maret 2025
Pemprov DKI Jakarta memastikan pencairan THR bagi tenaga kontrak PJLP paling lambat 21 Maret 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) paling lambat tanggal 21 Maret 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 19 Maret 2025. Pencairan THR ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI atas dedikasi dan kerja keras para PJLP dalam melayani masyarakat Jakarta.
Proses pencairan THR ini diawali dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) paling lambat tanggal 20 Maret 2025. Setelah SPM diterbitkan, dana THR akan segera ditransfer ke rekening masing-masing PJLP paling lambat tanggal 21 Maret 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 10/SE/2025 tentang Teknis Pemberian Apresiasi dan Pembayaran Harga Jasa Bulan Maret kepada PJLP, yang mengatur pemberian apresiasi bagi PJLP aktif hingga Februari 2025.
Besaran THR yang diberikan setara dengan satu kali harga jasa bulanan. Proses pencairan dilakukan melalui sistem e-pjlp secara bertahap, mulai dari input data hingga pemindahbukuan ke rekening masing-masing PJLP. Kepala BKD DKI Jakarta memastikan proses pencairan THR ini akan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para PJLP.
Pencairan THR PJLP: Apresiasi atas Dedikasi Pelayanan Publik
Pemberian THR ini merupakan wujud penghargaan Pemprov DKI Jakarta atas kontribusi signifikan para PJLP dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Ibu Kota. Mereka berperan penting dalam berbagai sektor, mendukung kelancaran pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta. Dengan adanya kepastian pencairan THR ini, diharapkan para PJLP dapat merayakan Hari Raya dengan lebih tenang dan nyaman.
Proses pencairan THR dilakukan secara bertahap dan terkontrol melalui sistem e-pjlp untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Sistem ini juga membantu mempercepat proses pencairan dan meminimalisir potensi kesalahan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan terbaik, termasuk kepada para pekerja kontrak yang telah berdedikasi tinggi.
Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, menambahkan bahwa anggaran THR PJLP telah disiapkan dan siap dicairkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah. Pencairan dilakukan secara bertahap oleh setiap perangkat daerah, dan sebagian PJLP telah menerima THR mereka. Proses ini menunjukkan kesiapan Pemprov DKI dalam memenuhi kewajibannya kepada para PJLP.
Proses Pencairan THR dan Mekanisme Sistem e-pjlp
Proses pencairan THR PJLP melalui sistem e-pjlp melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
- Input data PJLP yang berhak menerima THR.
- Verifikasi data dan validasi kelengkapan dokumen.
- Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
- Pemindahbukuan dana ke rekening masing-masing PJLP.
Sistem e-pjlp dirancang untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam proses pencairan THR. Sistem ini juga membantu meminimalisir potensi kesalahan dan memastikan penyaluran dana tepat sasaran. Dengan demikian, proses pencairan THR dapat berjalan dengan lancar dan terkendali.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para PJLP dan memberikan apresiasi yang layak atas kontribusi mereka dalam pembangunan Jakarta. Pencairan THR ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen tersebut.
Pemprov DKI Jakarta berharap, dengan adanya pencairan THR ini, para PJLP dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan nyaman, serta tetap semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jakarta. Proses pencairan yang transparan dan terencana diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada para PJLP.