Tiga WBP Langsung Bebas! 419 Napi Lapas Kupang Raih Remisi Umum HUT RI ke-80
Ratusan narapidana di Lapas Kelas IIA Kupang, termasuk tiga yang langsung bebas, menerima Remisi Umum HUT RI ke-80. Simak detail penghargaan pemerintah ini!

Sebanyak 419 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur, menerima Remisi Umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Momen bersejarah ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para narapidana, terutama bagi tiga WBP yang dinyatakan langsung bebas, memungkinkan mereka untuk segera kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa pembinaan. Acara penyerahan remisi berlangsung khidmat di Lapas Kelas IIA Kupang pada Minggu, 18 Agustus, dihadiri oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dan Kepala Lapas, Antonius Hubertus Jawa Gili, beserta jajaran.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, secara langsung menyerahkan surat keputusan remisi tersebut kepada perwakilan warga binaan. Beliau menekankan bahwa remisi bukanlah sekadar hak yang otomatis didapatkan, melainkan wujud nyata penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti setiap program pembinaan di dalam lapas dengan baik dan disiplin.
Penghargaan bagi Perubahan Positif
Dalam sambutannya, Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan yang diberikan negara kepada individu yang telah menunjukkan komitmen untuk berubah. Beliau berharap momentum pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan dan motivasi kuat bagi para WBP untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan dengan giat, serta mempersiapkan diri secara mental dan spiritual.
Pemberian remisi umum ini diharapkan dapat memfasilitasi proses reintegrasi sosial warga binaan. Tujuannya adalah agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM senantiasa mengapresiasi setiap usaha narapidana dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
Melalui kebijakan remisi ini, pemerintah juga ingin mendorong warga binaan lainnya yang belum memenuhi syarat untuk senantiasa mengikuti program pembinaan secara baik dan disiplin. Ini merupakan bagian integral dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang berkelanjutan, memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk hidup lebih baik setelah keluar dari lapas.
Dukungan Pembinaan dan Statistik Remisi NTT
Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius Hubertus Jawa Gili, menjelaskan lebih lanjut mengenai data remisi di Lapas yang dipimpinnya. Beliau menambahkan bahwa selain 419 WBP yang menerima remisi umum, terdapat juga 426 orang lainnya yang mendapatkan remisi dasawarsa pada peringatan HUT ke-80 RI tahun ini. Angka ini secara jelas menunjukkan keberhasilan program pembinaan yang telah dijalankan di Lapas Kupang.
Antonius berharap warga binaan yang telah bebas pada hari ini dapat menjadi pribadi baru yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan yang sama, serta dapat diterima kembali oleh lingkungan keluarga dan masyarakat. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk keberhasilan proses adaptasi mereka.
Bagi WBP yang masih menjalani pidana, Antonius Hubertus Jawa Gili berpesan untuk tetap semangat dan fokus mengikuti seluruh program pembinaan dengan tertib dan disiplin. Sebagai bentuk komitmen terhadap pembinaan holistik, Gubernur Melki juga menyerahkan sumbangan berupa peralatan olahraga, meliputi bola voli, bola basket, dan perlengkapan catur, guna mendukung pembinaan jasmani di Lapas Kupang.
Secara keseluruhan, data remisi di seluruh Nusa Tenggara Timur pada peringatan HUT ke-80 RI menunjukkan angka yang signifikan:
Data komprehensif ini menegaskan bahwa pemerintah, melalui jajaran Kementerian Hukum dan HAM, terus berkomitmen dalam memberikan kesempatan kedua serta mendukung proses rehabilitasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.