Tilang Klakson Telolet: Sasaran Operasi Keselamatan Intan 2025 Ditlantas Polda Kalsel
Ditlantas Polda Kalsel menjadikan klakson telolet sebagai target tilang dalam Operasi Keselamatan Intan 2025 karena berpotensi membahayakan keselamatan dan melanggar aturan tingkat kebisingan, selain menindak pelanggaran lalu lintas lainnya.
![Tilang Klakson Telolet: Sasaran Operasi Keselamatan Intan 2025 Ditlantas Polda Kalsel](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/100040.307-tilang-klakson-telolet-sasaran-operasi-keselamatan-intan-2025-ditlantas-polda-kalsel-1.jpg)
Banjarbaru, 10 Februari 2025 - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan klakson telolet sebagai salah satu fokus penindakan hukum dalam Operasi Keselamatan Intan 2025. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025 ini, menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang membahayakan.
Klakson Telolet dan Bahaya yang Ditimbulkan
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Anggia Natua Siregar, menjelaskan bahwa klakson telolet, yang umum digunakan pada armada bus, menjadi perhatian serius. Penggunaan klakson ini berpotensi menimbulkan masalah keselamatan. Komponen tambahan seperti klakson telolet dapat menyebabkan berkurangnya pasokan udara atau angin, yang pada akhirnya dapat mengganggu kinerja sistem pengereman kendaraan.
"Klakson tidak sesuai standar yang dikenal dengan klakson telolet ini biasanya digunakan armada bus," ujar Kombes Pol Fahri dalam keterangan pers di Banjarbaru.
Lebih lanjut, Polantas dapat menindak pelanggar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Peraturan ini mengatur batas maksimal suara klakson, yaitu antara 83 hingga 118 desibel. Pelanggaran akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.
Sasaran Operasi Keselamatan Intan 2025
Selain klakson telolet, Operasi Keselamatan Intan 2025 juga menargetkan penindakan terhadap kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum atau travel gelap, serta kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan (ODOL).
Meskipun demikian, Kombes Pol Fahri menegaskan bahwa operasi ini tetap memprioritaskan langkah preemtif dan preventif. Imbauan dan edukasi tentang tertib berlalu lintas tetap menjadi fokus utama.
Penerapan Tilang Elektronik dan Manual
Tilang manual dan elektronik (ETLE) akan diterapkan secara selektif, hanya pada pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Polda Kalsel memiliki infrastruktur yang cukup memadai untuk mendukung penegakan hukum ini. Terdapat enam kamera ETLE milik Polda Kalsel, ditambah 30 kamera ETLE yang dioperasikan oleh Satlantas di 13 Polres jajaran.
"Ribuan pengendara ter-capture setiap hari dengan pelanggaran terbanyak tidak menggunakan sabuk keselamatan dan menerobos lampu lalu lintas," ungkap Fahri, menunjukkan tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi.
Kesimpulan
Operasi Keselamatan Intan 2025 di Kalimantan Selatan menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan. Selain menindak klakson telolet, operasi ini juga menyasar berbagai pelanggaran lainnya, dengan tetap mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi ETLE diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan dan menciptakan keamanan serta keselamatan di jalan raya.