TNI AL Tak Ajukan Eksepsi dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Tiga personel TNI AL yang didakwa terlibat penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2024, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
![TNI AL Tak Ajukan Eksepsi dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170142.272-tni-al-tak-ajukan-eksepsi-dalam-kasus-penembakan-bos-rental-mobil-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak memasuki babak baru. Tiga personel TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, secara mengejutkan memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin lalu, menyisakan sejumlah pertanyaan.
Sidang Perdana dan Keputusan Terdakwa
Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, telah memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Setelah berdiskusi singkat dengan penasihat hukum mereka selama kurang lebih lima menit, terdakwa memutuskan untuk menerima dakwaan dan tidak mengajukan pembelaan. "Karena kami didampingi penasihat hukum, kami serahkan kepada penasihat hukum," ujar terdakwa kedua, Sersan Satu Akbar Adli. Penasihat hukum pun menyatakan, "Menerima surat dakwaan dari oditur militer dan kami selaku tim penasihat hukum dari terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi."
Dakwaan terhadap Terdakwa
Ketiga anggota TNI AL didakwa melakukan penadahan terkait kasus penembakan yang terjadi pada Kamis, 2 Januari 2024. Mayor Chk Gori Rambe, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih lanjut, dua terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan pembunuhan berencana.
Proses Persidangan dan Tim Hukum
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, didampingi oleh Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono sebagai hakim anggota. Tim Oditur Militer terdiri dari Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Ketiadaan eksepsi dari para terdakwa mempercepat proses persidangan dan selanjutnya akan berfokus pada pembuktian dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Analisis Kasus dan Implikasinya
Keputusan terdakwa untuk tidak mengajukan eksepsi menunjukkan beberapa kemungkinan. Mereka mungkin percaya bahwa pembelaan tidak akan efektif, atau mungkin mereka telah mencapai kesepakatan dengan pihak berwenang. Tentu saja, ini hanyalah spekulasi. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan militer Indonesia. Publik berharap proses persidangan selanjutnya akan berjalan adil dan transparan, serta mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus penembakan ini.
Kesimpulan
Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga personel TNI AL telah selesai. Ketiadaan eksepsi dari para terdakwa menjadi poin penting yang akan mempengaruhi jalannya persidangan selanjutnya. Proses persidangan yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.