Tom Lembong: Kebenaran Harus Terungkap di Pengadilan Kasus Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, berharap proses hukum kasus impor gula tahun 2015-2016 yang menjeratnya segera menemukan kebenaran di pengadilan, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

Jakarta, 14 Februari 2025 - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan harapannya agar kebenaran terungkap dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Pernyataan ini disampaikannya usai berkas perkara yang menjeratnya dilimpahkan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat.
Saat dikonfirmasi awak media di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jumat, Tom Lembong menekankan, "Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap." Pernyataan ini menjadi fokus utama dari konferensi pers singkat yang diadakannya.
Proses Hukum yang Panjang
Tom Lembong juga menyampaikan keluhannya mengenai lamanya proses penyidikan dan masa penahanan yang telah dijalaninya. "Saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya," ungkapnya. Kekecewaan ini tampaknya menjadi latar belakang kuat dari harapannya agar pengadilan dapat mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya.
Ia berharap proses hukum yang panjang ini akan berujung pada pengungkapan kebenaran. Hal ini menunjukkan keyakinan Tom Lembong pada sistem peradilan Indonesia untuk memberikan keadilan.
Pelimpahan Berkas Perkara dan Penahanan
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, membenarkan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti terhadap Tom Lembong dan tersangka lainnya, Charles Sitorus. Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Februari hingga 5 Maret 2025. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Safrianto menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi JPU untuk menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses penyusunan surat dakwaan ini menjadi langkah penting sebelum persidangan dimulai.
Kasus Impor Gula dan Kerugian Negara
Kasus ini melibatkan 11 tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus. Penyidik menilai keduanya melakukan impor gula secara melawan hukum selama Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Charles Sitorus, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, juga turut terlibat dalam dugaan tindak pidana ini.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya potensi dampak negatif dari dugaan korupsi impor gula ini terhadap perekonomian nasional.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Publik pun menantikan hasil persidangan untuk melihat bagaimana kebenaran akan terungkap dalam kasus impor gula ini.
Harapan Terungkapnya Kebenaran
Dengan berakhirnya tahap penyidikan dan berkas perkara yang telah dilimpahkan, Tom Lembong kini berharap proses persidangan akan berjalan dengan adil dan transparan. Ia optimis bahwa kebenaran akan terungkap di pengadilan, meskipun proses penyidikan yang panjang telah menimbulkan kekecewaan baginya.
Publik menantikan bagaimana persidangan akan berlangsung dan apa yang akan terungkap di dalamnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.