Trivia Otsus Aceh: Komisi II DPR RI Usul Panja Perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh Jelang 2027
Komisi II DPR RI mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja) untuk perpanjangan dana Otsus Aceh yang akan berakhir 2027, demi memastikan pembangunan berkelanjutan di Bumi Serambi Mekkah.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja) terkait perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Usulan ini diajukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), mengingat masa berlaku dana Otsus akan berakhir pada tahun 2027.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan kesepakatan ini dalam sebuah pertemuan dengan Pemerintah Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada Jumat (25/7). Pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan dana transfer pusat ke daerah, termasuk di dalamnya isu krusial mengenai dana Otsus Aceh.
Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran akan berakhirnya dana Otsus yang telah menjadi tulang punggung pembangunan Aceh sejak tahun 2008. Perpanjangan dianggap penting mengingat kondisi pendapatan daerah Aceh yang belum menunjukkan pertumbuhan signifikan, serta posisi strategis Aceh secara historis dan geografis sebagai wilayah perbatasan.
Urgensi Perpanjangan Dana Otsus Aceh
Dede Yusuf menegaskan bahwa perpanjangan dana Otsus Aceh adalah suatu keharusan. Menurutnya, Aceh bukan hanya memiliki nilai historis yang kuat, tetapi juga keunggulan geografis sebagai areal perbatasan yang vital bagi Indonesia. Oleh karena itu, keberlanjutan dukungan finansial melalui Otsus dinilai krusial untuk menjaga stabilitas dan memacu pertumbuhan ekonomi di provinsi tersebut.
Seluruh anggota Komisi II DPR RI yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pembentukan Panja ini. Dukungan tersebut merupakan bentuk komitmen legislatif pusat untuk mengatasi permasalahan dana Otsus Aceh yang akan segera berakhir. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan finansial bagi Pemerintah Aceh.
Selain perpanjangan, Dede Yusuf juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana Otsus di masa mendatang. Ia mengusulkan pembentukan lembaga khusus atau satuan tugas (satgas) tertentu untuk memastikan bahwa dana yang digelontorkan benar-benar tepat sasaran dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh. Pengawasan yang efektif akan mencegah penyalahgunaan dan memaksimalkan dampak positif Otsus.
Revisi UUPA dan Harapan Pemerintah Aceh
Pemerintah Aceh, melalui Wakil Gubernur Fadhlullah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi II DPR RI atas kunjungan dan kesediaan mendengarkan aspirasi daerah. Fadhlullah menyatakan bahwa fokus utama Pemerintah Aceh saat ini adalah perpanjangan dana Otsus dan revisi UUPA. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti pembahasan ini dengan bersurat dan melanjutkan diskusi di Jakarta.
Dana Otsus Aceh, yang telah diberikan pemerintah pusat sejak tahun 2008, akan berakhir pada tahun 2027 sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh secara aktif mengupayakan revisi undang-undang tersebut, yang kini telah masuk dalam program legislasi nasional prioritas.
Dokumen perubahan UUPA telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR Aceh, terdapat delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan yang diusulkan. Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah perpanjangan dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, dengan harapan tanpa batas waktu tertentu, demi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.