DPR RI Pastikan Pembangunan di Papua Barat Daya Berjalan Optimal
Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat Daya untuk memastikan pembangunan infrastruktur dan pemerintahan berjalan baik di provinsi baru tersebut, termasuk memastikan alokasi dana Otsus yang optimal.

Komisi II DPR RI baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat Daya. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan pembangunan perkantoran dan aktivitas pemerintahan di provinsi ke-38 yang merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) ini berjalan dengan baik dan optimal. Kunjungan ini dilakukan di Sorong, pada Jumat, 2 Mei 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI sangat fokus untuk memastikan pembangunan kantor pemerintahan di empat provinsi baru di Papua, termasuk Papua Barat Daya, berjalan optimal. Hal ini penting karena undang-undang pembentukan provinsi baru telah disahkan, dan langkah selanjutnya adalah memastikan implementasinya berjalan lancar. "Undang-undangnya sudah disahkan pada periode yang lalu, kewajiban berikutnya adalah memastikan bahwa seluruh implementasi dari undang-undang itu bisa berjalan dengan baik," jelasnya dalam rapat bersama Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, bupati dan wali kota, serta Forkopimda di Kota Sorong.
Salah satu fokus utama kunjungan ini adalah memastikan infrastruktur perkantoran pemerintahan provinsi yang menjadi tanggung jawab pusat dan dibiayai APBN berfungsi dengan baik. DPR RI berupaya mempercepat pencairan anggaran yang selama tiga tahun terakhir dinilai masih kecil. Koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga juga dilakukan untuk memastikan fungsionalitas infrastruktur tersebut. "Kami berupaya mempercepat kucuran anggaran yang selama tiga tahun terakhir sangat kecil. Kita juga berupaya melakukan koordinasi dengan berbagai macam kementerian lembaga agar fungsionalisasinya bisa berjalan dengan baik," kata Rifqinizamy.
Pembagian Dana Otsus dan Komposisi Birokrasi
Pembentukan empat provinsi baru di Papua berdampak pada pembagian dana Otonomi Khusus (Otsus). DPR RI menyadari bahwa dana Otsus tidak bertambah, namun pembagiannya menjadi lebih kompleks karena kini harus dibagi ke enam provinsi, bukan hanya dua. "Dana Otsus khususnya tidak bertambah tetapi kemudian pembagian anggaran itu justru menjadi lebih banyak dan proses pembagian dari yang dulu dua menjadi enam itu tidak semulus yang kita kira," ungkap Rifqinizamy.
Menanggapi hal ini, DPR RI berkomitmen untuk menambah porsi dana Otsus agar kesejahteraan masyarakat di enam provinsi di Papua dapat terwujud. "Tentu dengan kewenangan yang kami miliki terutama di bidang anggaran kita berupaya dana Otsus bisa kita perbesar dan porsinya ditambah supaya bisa kembali menyejahterakan masyarakat," ujarnya. Selain itu, DPR RI juga memastikan postur birokrasi di Papua Barat Daya sesuai dengan UU Otsus, terutama mengenai komposisi pegawai asli Papua minimal 80 persen. "Komposisi birokrasinya minimal 80 persen diisi orang asli Papua, dan itu saya kira menjadi komitmen kita bersama. Kami tentu dalam merapat-rapat dengan Kemenpan RB akan memastikan hal tersebut," tegasnya.
Kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Papua Barat Daya ini merupakan langkah penting dalam mengawasi dan memastikan pembangunan di provinsi baru tersebut berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Papua Barat Daya. Komitmen DPR RI untuk memperjuangkan peningkatan dana Otsus dan pengawasan terhadap komposisi birokrasi menunjukkan perhatian serius terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.