Trivia Pasar Rau: Pemkot Serang Siapkan Langkah Hukum Ambil Alih Pengelolaan Pasar Rau dari Swasta
Pemerintah Kota Serang mengambil langkah serius terkait pengelolaan Pasar Rau. Siapkan jalur hukum, Pemkot berencana ambil alih aset vital ini dari pihak swasta. Apa dampaknya bagi ribuan pedagang?

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, secara serius tengah menyiapkan langkah hukum. Ini dilakukan untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) dari pihak swasta, PT Pesona. Langkah ini diambil guna memperkuat posisi pemerintah kota dalam mengelola aset vital tersebut.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan pentingnya pengambilalihan ini. Tujuannya adalah untuk merevitalisasi dan membangun ulang Pasar Induk Rau secara menyeluruh. Proses ini direncanakan akan dimulai pada awal tahun 2026 mendatang.
Persiapan ini juga melibatkan koordinasi dengan otoritas hukum. Hal ini dilakukan demi memastikan proses transisi pengelolaan berjalan lancar dan sesuai regulasi. Ribuan pedagang akan terdampak oleh rencana pembangunan besar ini.
Pendampingan Hukum dan Target Pembangunan Pasar Rau
Wali Kota Budi Rustandi menyatakan bahwa pendampingan hukum sangat krusial. Ini akan memperkuat posisi Pemkot Serang dalam mengambil alih pengelolaan Pasar Induk Rau dari PT Pesona. Tujuannya agar aset tersebut sepenuhnya menjadi milik pemerintah kota. Langkah ini adalah kunci utama untuk mencapai target pembangunan.
Pengambilalihan ini menjadi prioritas utama bagi Pemkot Serang. Mereka berencana untuk melakukan pembangunan ulang Pasar Induk Rau secara menyeluruh. Proses pembangunan ini ditargetkan dimulai pada awal tahun 2026. Percepatan pengambilalihan menjadi fokus utama saat ini.
Anggaran yang disiapkan untuk proyek pembangunan total diperkirakan mencapai Rp200 hingga Rp300 miliar. Desain teknis rinci (DED) untuk proyek ini akan diselesaikan pada tahun 2025. Ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam merealisasikan rencana besar tersebut.
Strategi Relokasi Pedagang dan Tahapan Proyek
Sebagai langkah awal, Pemkot Serang telah menyiapkan 400 kios di dalam pasar. Kios-kios ini akan digunakan untuk menampung pedagang yang terdampak penertiban di sepanjang jalur kawasan Pasar Induk Rau. Ini merupakan solusi sementara sebelum pembangunan total dimulai.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa penertiban saat ini bersifat sementara. Ia menegaskan bahwa pembangunan ke depan akan dimulai dari titik nol. Oleh karena itu, Pemkot sedang mencari lokasi relokasi sementara yang lebih besar.
Pada tahap kedua, sekitar 100 pedagang grosir juga akan ditertibkan. Mereka direncanakan akan ditempatkan di area rooftop pasar. Total sekitar 2.200 pedagang akan direlokasi akibat proyek pembangunan ini. Pemkot Serang sedang menjajaki beberapa lokasi sementara, termasuk tanah milik Sinar Ciomas.
Proyek pembangunan Pasar Induk Rau secara keseluruhan akan membutuhkan relokasi masif. Ini menunjukkan skala besar dari rencana revitalisasi yang akan dilakukan. Pemkot berkomitmen untuk menyediakan solusi terbaik bagi para pedagang selama proses ini.