Truk KIR Mati Sebabkan Kecelakaan Maut di Tiban, Batam: Satu Tewas, Tiga Luka Berat
Kecelakaan maut di Tiban, Batam, disebabkan truk dengan KIR mati; satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya luka berat, Dishub Batam sebut uji KIR gratis.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Tiban, Batam, pada Jumat, 2 Mei 2024, mengakibatkan satu korban jiwa dan tiga lainnya mengalami luka berat. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk lori bernomor polisi BP 8094 ZH yang ternyata memiliki status KIR (Kartu Uji Kendaraan Bermotor) mati. Kejadian ini terjadi di Simpang Tiban, Batam, Kepulauan Riau, dan saat ini tengah diselidiki oleh pihak berwajib.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, membenarkan bahwa truk tersebut terakhir kali melakukan uji KIR pada Desember 2023 dan masa berlakunya telah habis sejak 29 Juni 2024. "Pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan KIR," ujar Salim dalam keterangannya di Batam, Senin. Kondisi ini menjadi masalah serius karena kendaraan dengan KIR mati seharusnya tidak beroperasi di jalan raya.
Dishub Batam telah dipanggil oleh Polresta Barelang untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam penyelidikan kasus kecelakaan ini. "Kami sudah diminta untuk membantu dalam proses penyelidikan," tambah Salim. Pihak Dishub Batam juga menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak ada sanksi denda atau penahanan bagi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR, namun konsekuensinya kendaraan tersebut otomatis dinyatakan tidak layak beroperasi.
Truk KIR Mati dan Upaya Pencegahan
Salim menjelaskan bahwa uji KIR sebenarnya gratis, sehingga perusahaan atau pemilik kendaraan seharusnya dapat melakukan pembaruan setelah masa berlaku habis. Keengganan pemilik truk untuk memperpanjang KIR menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Lebih lanjut, Dishub Batam telah melakukan berbagai upaya pencegahan kecelakaan, seperti pemasangan pita penggaduh di kawasan rawan kecelakaan, termasuk di Simpang Tiban.
Sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan juga telah dilakukan secara berkala. "Tapi biasanya baru ramai uji KIR saat pelabuhan atau instansi mewajibkan bukti KIR," ungkap Salim. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran akan pentingnya uji KIR bagi keselamatan berkendara.
Terkait usulan pengaturan jam operasional truk lori, Salim menyatakan bahwa hal tersebut merupakan usulan yang baik dan perlu dibahas bersama dalam forum resmi agar dapat menjadi kebijakan bersama. Ini menandakan perlunya koordinasi dan kolaborasi antar instansi terkait untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman.
Dampak Kecelakaan dan Peran Dishub Batam
Kecelakaan yang disebabkan oleh truk dengan KIR mati ini menimbulkan dampak yang sangat serius, yaitu satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat. Peristiwa ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan perawatan kendaraan yang memadai. Dishub Batam, sebagai instansi yang bertanggung jawab atas keselamatan transportasi, telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Selain pemasangan pita penggaduh dan sosialisasi, perlu dipertimbangkan strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan dalam melakukan uji KIR secara berkala. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum juga perlu dikaji untuk memastikan kendaraan yang tidak layak beroperasi tidak beroperasi di jalan raya.
Peran Dishub Batam dalam memberikan keterangan ahli kepada pihak kepolisian menunjukkan komitmen mereka dalam mengungkap penyebab kecelakaan dan memberikan keadilan bagi para korban. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memprioritaskan keselamatan dalam berkendara.
Kesimpulan
Kecelakaan maut di Tiban, Batam, menjadi bukti nyata pentingnya uji KIR dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Langkah-langkah pencegahan yang dilakukan Dishub Batam perlu ditingkatkan, dan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara harus terus digalakkan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang kembali.