Truk Pengangkut Galon Kelebihan Muatan: KPBB Soroti Praktik ODOL & Minta Penegakan Hukum Tegas
Kecelakaan maut di Tol Ciawi 2 yang melibatkan truk pengangkut galon diduga akibat kelebihan muatan (ODOL), KPBB ungkap praktik ini merugikan dan meminta penegakan hukum tegas pada perusahaan serta pemilik barang.
![Truk Pengangkut Galon Kelebihan Muatan: KPBB Soroti Praktik ODOL & Minta Penegakan Hukum Tegas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230116.454-truk-pengangkut-galon-kelebihan-muatan-kpbb-soroti-praktik-odol-minta-penegakan-hukum-tegas-1.jpg)
Kecelakaan maut yang melibatkan truk pengangkut galon di Gerbang Tol Ciawi 2, Kota Bogor pada Selasa (4/2) malam, menyoroti masalah besar: truk kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL). Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengungkapkan banyaknya truk pengangkut galon air minum beroperasi dalam kondisi ODOL, mengakibatkan kecelakaan beruntun yang menewaskan delapan orang dan melukai sebelas lainnya.
Kecelakaan Tol Ciawi 2 dan Praktik ODOL
Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, menyatakan kecelakaan tersebut diduga kuat disebabkan oleh kelebihan muatan pada truk pengangkut galon. Ia menekankan bahwa ini bukan hanya kesalahan sopir, melainkan juga akibat kebijakan perusahaan yang membiarkan praktik ODOL terjadi. "Ini diduga akibat truk pengangkut air minum galon yang kelebihan beban muatan atau ODOL" ujar Safrudin. Sopir, menurutnya, sering dijadikan kambing hitam, padahal mereka hanya menjalankan perintah dari pemilik barang yang menginginkan muatan berlebih.
Investigasi KPBB pada 2021 menunjukkan fakta mengejutkan. Sebanyak 60,13 persen truk Aqua yang melintas di jalur Sukabumi-Bogor kelebihan muatan hingga 123,95 persen, sementara sisanya (39,87 persen) kelebihan hingga 134,57 persen. "Itu artinya semua armada melakukan pelanggaran," tegas Safrudin. Kecelakaan serupa juga terjadi di berbagai daerah, termasuk Subang (2017), Bali Utara (Juli 2023), Jawa Tengah (Februari 2024), dan Aceh Timur, semuanya melibatkan truk pengangkut galon.
Tanggung Jawab Perusahaan dan Pemilik Barang
KPBB mendesak penegakan hukum yang tegas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Safrudin menambahkan bahwa praktik ODOL ini menghasilkan keuntungan besar bagi produsen, diperkirakan mencapai Rp483,075 miliar per tahun. "Penegakan hukum ini harus menyasar tidak hanya sopir dan perusahaan transportasi, tetapi juga pemilik barang yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran ini. Sudah saatnya pelanggaran ini ditindak tegas demi keselamatan bersama," tegasnya.
Senada dengan KPBB, Pengacara Publik David Tobing mendesak PT Danone Indonesia (produsen Aqua) untuk bertanggung jawab dan memastikan armada pengangkut mereka mematuhi aturan. Ia mempertanyakan pengecekan kelaikan jalan truk sebelum keberangkatan. "Apakah produsen Aqua melakukan pengecekan kelaikan jalan truk mereka sebelum berangkat dari pabrik? Jika tidak ada, maka mereka juga terlibat dalam tragedi ini," sebut David Tobing.
Tanggapan PT Danone Indonesia
Namun, PT Danone Indonesia membantah keterlibatan langsung dengan perusahaan pengangkut dan distributor truk Aqua. "Perusahaan transporter dan distributor merupakan pihak independen yang tidak terkait dengan PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua," ujar Corporate Communications Director Danone Indonesia, Arif Mujahidin.
Kronologi Kecelakaan di Tol Ciawi 2
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, menjelaskan kronologi kecelakaan di Tol Ciawi 2. Truk pengangkut galon yang melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta mengalami rem blong dan menabrak antrean kendaraan di gerbang tol. "Diduga kendaraan tersebut mengalami gagal fungsi rem (rem blong) sehingga menabrak rangkaian kendaraan yang sedang melakukan transaksi (pembayaran e-tol); tiga kendaraan hancur terbakar, tiga kendaraan lainnya mengalami kerusakan," ujar Kombes Eko. Kecelakaan ini menjadi tragedi yang menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan tanggung jawab semua pihak terkait.
Kesimpulan
Kasus kecelakaan di Tol Ciawi 2 menjadi bukti nyata bahaya praktik ODOL. KPBB dan berbagai pihak mendesak penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang. Perlu ada tanggung jawab bersama, tidak hanya dari sopir, tetapi juga perusahaan transportasi dan terutama pemilik barang yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran ini. Keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas utama.