Uji Publik Standar Mutu Ma'had Aly: Langkah Strategis Menjawab Tantangan Regenerasi Ulama
Kementerian Agama dan Majelis Masyayikh menggelar uji publik penyusunan Standar Mutu Ma'had Aly, sebuah langkah krusial untuk regenerasi ulama di Indonesia.

Majelis Masyayikh bersama Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) baru-baru ini menggelar uji publik penyusunan Standar Mutu Pendidikan Pesantren. Kegiatan ini secara khusus menyasar jenjang Marhalah Tsaniyah (M2) dan Marhalah Tsalitsah (M3) untuk Ma’had Aly.
Uji publik yang berlangsung pada 4 hingga 6 Agustus 2025 di Jakarta ini merupakan langkah strategis. Tujuannya adalah menentukan arah serta legitimasi Ma’had Aly sebagai lembaga pendidikan tinggi khas pesantren di Indonesia.
Inisiatif ini hadir sebagai jawaban atas tantangan besar dalam upaya regenerasi ulama di Tanah Air. Proses ini diharapkan dapat melahirkan kader ulama yang kompeten dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Urgensi Standar Mutu dalam Regenerasi Ulama
Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, menegaskan bahwa penyusunan standar ini bukan sekadar kebutuhan administratif. Lebih dari itu, ini adalah respons sistemik dan terukur terhadap tantangan regenerasi ulama yang mendesak.
Forum uji publik ini berfokus pada telaah substansi dokumen dari tiga aspek utama. Aspek tersebut meliputi tarbiyah (pendidikan), bahts (karya ilmiah), dan khidmah (pengabdian). Para pakar seperti Prof. Dr. Quraish Shihab dan Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj turut hadir memberikan masukan.
Gus Rozin menambahkan bahwa Ma’had Aly mengemban amanat besar untuk melahirkan ulama yang tidak hanya kompeten secara keilmuan, tetapi juga tangguh secara akademik. Oleh karena itu, penyusunan standar mutu untuk jenjang M2 dan M3 harus dilakukan secara ketat dan partisipatif.
Meskipun prosesnya tidak mudah dan memerlukan kesiapan keilmuan masing-masing pesantren, standar mutu ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit. Sebaliknya, hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas lulusan Ma'had Aly sebagai calon ulama masa depan.
Dilema Regulasi dan Arah Ma'had Aly
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyoroti pentingnya penentuan arah dan posisi Ma’had Aly dalam lanskap pendidikan nasional. Ada pilihan strategis yang harus diambil terkait landasan hukum Ma'had Aly.
Pilihan tersebut adalah apakah Ma’had Aly akan tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pesantren atau mulai merujuk sebagian pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Kedua pilihan ini memiliki implikasi yang berbeda terhadap standar dan operasional Ma'had Aly.
Jika menggunakan pendekatan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, maka kualifikasi dosen untuk jenjang M2 dan M3 minimal harus bergelar S3. Namun, jika berbasis Undang-Undang Pesantren, diperlukan penguatan regulasi yang lebih spesifik, bahkan bisa sampai pada level Peraturan Presiden (Perpres).
Masukan dari forum uji publik ini akan menjadi dasar krusial dalam finalisasi dokumen standar mutu. Dokumen ini nantinya akan menjadi pijakan bersama untuk memperkuat tata kelola akademik Ma’had Aly di seluruh Indonesia.
Masa Depan Ma'had Aly sebagai Pusat Kaderisasi Ulama
Melalui langkah-langkah strategis ini, Ma’had Aly diharapkan dapat menjadi lembaga pendidikan tinggi yang unggul dalam kaderisasi ulama. Lembaga ini memiliki peran ganda yang krusial bagi masa depan keilmuan Islam di Indonesia.
Ma'had Aly tidak hanya bertugas melestarikan turats Islam klasik, yaitu warisan keilmuan Islam tradisional yang kaya. Lebih dari itu, lembaga ini juga dituntut untuk relevan dan berdaya saing di tengah dinamika zaman yang terus berkembang.
Kaderisasi ulama yang berkualitas menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan tradisi keilmuan Islam di Nusantara. Hal ini juga penting untuk menjawab berbagai tantangan kontemporer yang dihadapi umat dan bangsa.
Dengan standar mutu yang jelas dan terukur, Ma’had Aly diharapkan mampu mencetak ulama yang tidak hanya mendalam ilmunya, tetapi juga adaptif dan mampu berkontribusi nyata bagi masyarakat.