UPT Metrologi Temanggung Jamin Akurasi Takaran BBM di SPBU
UPT Metrologi Legal Kabupaten Temanggung melakukan tera ulang di sejumlah SPBU untuk memastikan keakuratan takaran bahan bakar dan melindungi konsumen dari potensi kecurangan.

Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, gencar melakukan pengawasan dan tera ulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada masyarakat. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen dan menjamin kepatuhan SPBU terhadap aturan yang berlaku. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pengawasan adalah SPBU Kedu, pada Rabu, 19 Maret 2024.
Amri Adisetyawan, Pengamat Tera Terampil UPT Metrologi Legal Kabupaten Temanggung, menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada pengecekan dispenser BBM. "Hari ini kegiatan kami adalah pengawasan dan pengamatan terkait hari besar keagamaan nasional, pada hari ini kita melaksanakan pengawasan di SPBU Kedu terkait dengan takaran dari SPBU ini," ungkap Amri.
Proses tera ulang meliputi pemeriksaan dua nozel dispenser, yang masing-masing digunakan untuk bahan bakar jenis Pertamax dan Pertalite. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan indikasi kecurangan, seperti adanya alat tambahan atau modifikasi yang dapat mempengaruhi takaran BBM. Selain itu, tanda tera pada alat ukur masih berlaku dan takaran BBM masih berada dalam batas toleransi yang diizinkan.
Tera Ulang: Upaya Perlindungan Konsumen
Amri menekankan bahwa kegiatan tera ulang ini merupakan bagian penting dari upaya perlindungan konsumen. "Sebenarnya kita metrologi legal itu didirikan dengan fungsi untuk perlindungan konsumen, jadi terkait dengan takaran di SPBU ini juga kita awasi apakah takaran yang masyarakat membeli satu liter itu takaran pas atau tidak," jelasnya. Hal ini memastikan bahwa konsumen mendapatkan BBM sesuai dengan jumlah yang dibayarkan, mencegah praktik kecurangan yang merugikan konsumen.
Nilai toleransi yang ditetapkan untuk alat ukur BBM cukup ketat. Toleransi yang diizinkan adalah sebesar 0,5 persen dari kapasitas alat ukur. Sebagai contoh, untuk bejana berkapasitas 20 liter, toleransi yang diijinkan adalah plus minus 100 mililiter (0,5% x 20 liter = 0,1 liter = 100 mililiter).
Dengan demikian, setiap penyimpangan di luar toleransi tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak konsumen dan memastikan terlaksananya perdagangan yang adil dan transparan.
Jangkauan Tera Ulang
UPT Metrologi Legal Kabupaten Temanggung telah melaksanakan tera ulang di beberapa SPBU, di antaranya SPBU Kedu dan SPBU Sudikampir. Rencananya, kegiatan tera ulang ini akan diperluas ke SPBU Kandangan dan SPBU lainnya di wilayah Kabupaten Temanggung. Hal ini menunjukkan komitmen UPT Metrologi untuk memastikan seluruh SPBU di wilayah tersebut memenuhi standar dan peraturan yang berlaku terkait dengan akurasi takaran BBM.
Kegiatan tera ulang secara berkala ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap SPBU dan menjamin kepastian hukum dalam transaksi jual beli BBM. Dengan pengawasan yang ketat dan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran, diharapkan praktik kecurangan dalam penjualan BBM dapat ditekan seminimal mungkin.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, UPT Metrologi Kabupaten Temanggung berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam transaksi jual beli BBM di wilayahnya. Keberadaan UPT Metrologi ini menjadi jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM dengan takaran yang akurat dan sesuai dengan harga yang dibayarkan.