Usulan Kenaikan Setoran Awal Haji: Rp35 Juta per Jamaah
BPKH mengusulkan kenaikan setoran awal biaya haji menjadi Rp35 juta per jamaah pada tahun 2025, disertai penyesuaian rencana kerja dan anggaran tahunan.
![Usulan Kenaikan Setoran Awal Haji: Rp35 Juta per Jamaah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230257.416-usulan-kenaikan-setoran-awal-haji-rp35-juta-per-jamaah-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2024 - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan setoran awal biaya haji. Usulan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI. Kenaikan yang signifikan, dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta per jamaah, menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.
Usulan Kenaikan dan Rencana Kerja BPKH 2025
Dalam RDP tersebut, Fadlul Imansyah memaparkan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) BPKH tahun 2025. Selain kenaikan setoran awal, rencana ini juga mencakup beberapa poin penting lainnya. Salah satunya adalah penetapan cicilan pelunasan biaya haji. Faktor lain yang turut dipertimbangkan adalah risk appetite atau cadangan dana untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan.
RKAT BPKH tahun 2025 menargetkan dana kelolaan sebesar Rp188,86 triliun. Nilai manfaat yang ditargetkan mencapai Rp11,5 triliun. Jumlah pendaftar haji baru diproyeksikan sebanyak 422.000 orang. Anggaran untuk program kemaslahatan jamaah dialokasikan sebesar Rp240,4 miliar, sementara biaya operasional BPKH ditargetkan sebesar Rp426 miliar. Distribusi nilai manfaat kepada jamaah yang sedang menunggu keberangkatan ditargetkan sebesar Rp4,4 triliun, meskipun angka ini akan disesuaikan dengan anggaran BPIH yang telah ditetapkan dalam RDP.
Kinerja BPKH hingga Akhir 2024
Fadlul Imansyah juga menyampaikan capaian kinerja BPKH hingga akhir tahun 2024. Total dana kelolaan mencapai Rp171,65 triliun, melampaui target sebesar Rp169,95 triliun atau mencapai 101 persen. Nilai manfaat yang berhasil diperoleh juga sedikit lebih tinggi dari target, yakni Rp11,56 triliun dibandingkan target Rp11,52 triliun.
Sejak Desember 2018 hingga Desember 2024, dana kelolaan BPKH tumbuh sebesar 52,78 persen, dengan Compounded Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 7,32 persen. Menurut Fadlul Imansyah, tren pertumbuhan ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Implikasi Kenaikan Setoran Awal
Kenaikan setoran awal biaya haji menjadi Rp35 juta tentu akan berdampak pada calon jamaah haji. Hal ini memerlukan sosialisasi yang intensif agar masyarakat memahami alasan di balik kebijakan tersebut. Transparansi dalam pengelolaan dana haji sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Pemerintah perlu menjelaskan secara rinci bagaimana dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, perlu dikaji lebih lanjut mengenai mekanisme cicilan pelunasan biaya haji agar dapat diakses oleh berbagai kalangan masyarakat. Skema cicilan yang fleksibel dan terjangkau akan membantu meringankan beban calon jamaah haji. BPKH juga perlu memastikan bahwa cadangan dana yang dialokasikan cukup untuk menghadapi berbagai risiko yang mungkin terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji.
Ke depan, BPKH perlu terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan jamaah haji.
Kesimpulan
Usulan kenaikan setoran awal biaya haji menjadi Rp35 juta merupakan langkah strategis BPKH dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Namun, perlu adanya sosialisasi yang intensif dan mekanisme cicilan yang fleksibel agar kebijakan ini dapat diterima oleh masyarakat luas. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji tetap menjadi kunci utama kepercayaan masyarakat.