Visa Haji NTB Belum Keluar, DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak
Anggota DPR RI Komisi V mendesak pemerintah menyelesaikan masalah visa haji di NTB agar jemaah dapat segera berangkat ke Tanah Suci.

Jakarta, 7 Mei 2024 - Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi, mendesak pemerintah dan panitia penyelenggara ibadah haji untuk segera menyelesaikan permasalahan visa jamaah calon haji di Nusa Tenggara Barat (NTB). Perlambatan penerbitan visa ini mengancam keberangkatan jemaah ke Tanah Suci. Abdul Hadi menekankan pentingnya pencegahan masalah serupa di masa mendatang melalui evaluasi proses penerbitan visa dan komunikasi yang lebih efektif dengan otoritas Arab Saudi.
Berdasarkan koordinasi Komisi VIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, diketahui bahwa Kemenag telah memasukkan data jamaah calon haji ke sistem jauh hari sebelumnya. Namun, kendala muncul dari sistem di pihak Arab Saudi yang belum optimal dalam menerbitkan visa. Meskipun demikian, Kemenag memastikan seluruh jamaah akan diberangkatkan pada kloter berikutnya, kecuali sebagian kecil yang memiliki masalah keimigrasian sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keberangkatan seluruh jemaah.
Selain masalah visa, Abdul Hadi juga menyoroti kesiapan sektor transportasi. Ia mengingatkan Kementerian Perhubungan untuk memastikan ketersediaan pesawat dan pelayanan maksimal di bandara agar kejadian keterlambatan penerbangan seperti tahun 2024 tidak terulang. Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB II ini menekankan pentingnya antisipasi dan koordinasi yang lebih baik untuk menjamin kelancaran perjalanan ibadah haji.
Visa Haji NTB: Masalah dan Solusi
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB memastikan semua calon haji, termasuk 51 orang yang awalnya belum mendapatkan visa, akan tetap berangkat ke Tanah Suci pada kloter berikutnya. Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menjelaskan bahwa pemantauan penerbitan visa dilakukan secara intensif melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Zamroni Aziz meluruskan informasi yang beredar mengenai jumlah jemaah yang belum mendapatkan visa. Ia menjelaskan bahwa dari 51 orang yang awalnya belum mendapatkan visa, kini tersisa enam orang. Satu orang, Lalu Ramdan, yang juga merupakan Panitia Haji Daerah (PHD), telah mendapatkan visanya dan berangkat bersama kloternya. Ini menunjukkan adanya koordinasi dan penyelesaian masalah secara cepat.
Jemaah yang telah mengantongi visa dijadwalkan berangkat pada Kloter 6 dan Kloter 7. Kloter 6 merupakan kloter penuh dari Lombok Tengah, sedangkan Kloter 7 merupakan kloter gabungan dari Lombok Tengah dan Lombok Timur. Pembagian kloter ini menunjukkan adanya upaya untuk mengatur keberangkatan jemaah secara efisien dan terorganisir.
Zamroni Aziz juga menjelaskan bahwa proses penerbitan visa berada di bawah wewenang Pemerintah Arab Saudi, yang menangani jutaan jemaah haji dari seluruh dunia. Oleh karena itu, Kemenag NTB terus menunggu hingga semua visa keluar. Pernyataan ini memberikan konteks yang lebih jelas mengenai kendala yang dihadapi.
Peran Pemerintah dan DPR
Permasalahan visa haji di NTB ini menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi. Peran DPR dalam mengawasi dan mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini juga sangat krusial. Keberangkatan jemaah haji merupakan hal yang sangat penting dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan sistem dan prosedur penerbitan visa di masa mendatang. Evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistem diperlukan untuk mencegah terulangnya masalah serupa. Transparansi informasi kepada jemaah juga penting untuk mengurangi kecemasan dan kekhawatiran.
Pemerintah perlu memastikan bahwa semua jemaah haji mendapatkan pelayanan yang terbaik dan dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar. Hal ini membutuhkan komitmen dan kerja keras dari berbagai pihak, termasuk Kemenag, Kementerian Perhubungan, dan pihak terkait lainnya.
Secara keseluruhan, kasus ini menekankan pentingnya antisipasi, koordinasi yang lebih baik, dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, diharapkan keberangkatan jemaah haji dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan di masa mendatang.