Wagub Jatim Emil Dardak Koordinasi Kemendagri, Dorong Evaluasi Kenaikan PBB Agar Tak Bebani Warga
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak berkoordinasi dengan Ditjen Keuda Kemendagri untuk evaluasi kenaikan PBB, memastikan kebijakan tidak membebani masyarakat Jawa Timur.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi intensif bersama Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini. Koordinasi ini bertujuan untuk mendorong evaluasi komprehensif terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berpotensi membebani masyarakat.
Emil Dardak mengungkapkan bahwa setelah melakukan konsultasi dan meminta arahan, langkah yang diambil telah sesuai dengan panduan dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) dan Dirjen Keuangan Daerah, memberikan legitimasi kuat terhadap upaya evaluasi PBB tersebut.
Inisiatif ini juga merupakan amanah langsung dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang meminta agar kenaikan PBB dicermati secara seksama. Gubernur Khofifah menekankan pentingnya memastikan bahwa kebijakan pajak tidak menimbulkan dampak yang memberatkan warga Jawa Timur.
Langkah Proaktif Pemerintah Daerah
Meskipun mekanisme banding selalu tersedia bagi masyarakat yang merasa keberatan, Emil Dardak menegaskan bahwa langkah antisipatif dari pemerintah daerah sangat krusial. Pemerintah kabupaten dan kota diharapkan tidak hanya menunggu pengajuan banding, melainkan segera melakukan penyisiran.
Penyisiran ini bertujuan untuk mengidentifikasi objek pajak yang mengalami kenaikan signifikan dan dinilai tidak wajar. Dengan demikian, evaluasi terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat sasaran di tingkat lokal.
Harapan ini disampaikan untuk memastikan bahwa setiap temuan kenaikan PBB yang tidak proporsional dapat segera ditindaklanjuti. Pendekatan proaktif ini diharapkan mampu mengurangi potensi keluhan dan gejolak di masyarakat akibat beban pajak yang meningkat.
Acuan Kuat Melalui Surat Edaran Kemendagri
Dalam koordinasinya, Emil Dardak juga mendapatkan informasi penting dari Wamendagri dan Dirjen Keuangan Daerah mengenai rencana penerbitan Surat Edaran. Surat Edaran ini akan secara spesifik membahas isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan.
Penerbitan Surat Edaran ini akan memberikan acuan yang lebih kuat bagi Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan adanya pedoman resmi, seluruh tingkatan pemerintahan dapat bergerak serentak dan memiliki landasan yang solid dalam menindaklanjuti permasalahan PBB yang dikeluhkan masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dalam penanganan kasus kenaikan PBB yang tidak wajar di seluruh wilayah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak, sekaligus memastikan kebijakan fiskal daerah berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.