Wakil Ketua KPK Pesan Tegas: Stop Korupsi di Kudus!
Wakil Ketua KPK ingatkan pejabat Kudus agar tak lagi terlibat korupsi, menekankan dampak buruknya bagi keluarga dan masyarakat, serta mengajak untuk mengutamakan kesejahteraan rakyat.
![Wakil Ketua KPK Pesan Tegas: Stop Korupsi di Kudus!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220155.177-wakil-ketua-kpk-pesan-tegas-stop-korupsi-di-kudus-1.jpg)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyampaikan pesan tegas kepada para pejabat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dalam sebuah sosialisasi pencegahan korupsi di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin, 3 Juli 2023, beliau berharap agar tidak ada lagi kasus korupsi yang melibatkan pejabat setempat. Peringatan ini disampaikan secara langsung di hadapan para pejabat Kudus, menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Sosialisasi yang bertema 'Penganggaran, Pengelolaan Keuangan Daerah, Sumber Daya Manusia, dan Pengelolaan Sampah' ini menjadi wadah penyampaian pesan penting tersebut. Bapak Tanak mengingatkan betapa besar dampak korupsi, tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi keluarga para pelaku. Anak-anak pejabat yang terlibat korupsi akan merasakan stigma negatif dari teman-temannya di sekolah atau kampus, sebuah beban psikologis yang tak bisa dianggap remeh.
Beliau juga menekankan bahwa para pejabat telah menerima gaji dan fasilitas dari uang rakyat. Oleh karena itu, sudah seharusnya mereka fokus mengabdi untuk menciptakan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Lebih lanjut, Bapak Tanak mengajak para pejabat untuk menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, bukan hanya sekedar membacanya tanpa diimplementasikan dalam tindakan nyata.
Bapak Tanak dengan lugas menyatakan bahwa pembangunan di negeri ini bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang. Beliau juga menegaskan bahwa KPK akan menindak tegas setiap kasus korupsi, tak peduli seberapa besar nilainya. Jika ditemukan kasus korupsi di Kudus, proses hukum akan tetap berjalan, sebagaimana telah dilakukan pada kasus-kasus sebelumnya. Meskipun KPK berpusat di kota besar, jangkauannya luas dan masyarakat juga berperan sebagai pengawas.
Masyarakat, menurut Bapak Tanak, dapat melaporkan dugaan korupsi. Kasus dengan nilai kerugian kurang dari Rp1 miliar dapat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri atau Kepolisian, dengan tembusan ke KPK. Sedangkan kasus di atas Rp1 miliar dapat langsung dilaporkan ke KPK. KPK juga akan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi di daerah, terutama yang nilainya lebih dari Rp1 miliar. Jika penanganannya kurang optimal, KPK berhak mengambil alih kasus tersebut.
Penjabat Bupati Kudus, Herda Helmijaya, mengapresiasi sinergi KPK dan Ombudsman dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di daerah. Beliau juga mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk menanamkan budaya integritas. Kata kuncinya: membiasakan hal yang benar, bukan membenarkan hal yang biasa. Dengan transparansi dan akuntabilitas, diharapkan Kudus dapat terbebas dari praktik korupsi.
Intinya, pesan Wakil Ketua KPK sangat jelas: korupsi tidak akan ditoleransi. Pejabat di Kudus harus bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan rakyat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.