Wali Kota Batu Bertekad Selesaikan Masalah Sampah dalam 100 Hari
Wali Kota Batu, Nurochman, berjanji akan menyelesaikan masalah sampah di Kota Batu dalam waktu 100 hari dengan fokus pada pengelolaan TPS 3R dan optimalisasi TPA Tlekung.

Wali Kota Batu, Jawa Timur, Nurochman, baru-baru ini menyatakan tekadnya untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Batu dalam waktu 100 hari. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu lalu di Kota Batu. Janji tersebut mencakup berbagai upaya, mulai dari penataan instrumen tata kelola sampah hingga optimalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah penyusunan instrumen tata kelola persampahan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Nurochman menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan sampah dalam waktu singkat, yaitu 100 hari kerja. Hal ini menunjukkan komitmen kuatnya untuk mengatasi masalah yang telah lama menjadi perhatian masyarakat Kota Batu.
Permasalahan sampah di Kota Batu meliputi berbagai aspek, mulai dari pengumpulan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) 3R hingga pengolahan sampah di TPA Tlekung. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pembentukan mekanisme yang lebih efektif dalam proses pemilihan sampah dari TPS 3R dan memaksimalkan penguraian sampah di TPA Tlekung, termasuk rencana penggunaan dekomposer.
Strategi Penanganan Sampah Kota Batu
Nurochman menjelaskan bahwa strategi penanganan sampah meliputi beberapa tahapan. Pertama, optimalisasi pengelolaan sampah di TPS 3R akan menjadi fokus utama dalam 100 hari pertama. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada akan dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan dan meningkatkan efisiensi. Kedua, optimalisasi pengolahan sampah di TPA Tlekung akan menjadi prioritas. Penggunaan dekomposer menjadi salah satu solusi yang dipertimbangkan untuk mempercepat proses penguraian sampah.
Ketiga, Wali Kota Batu juga mengajak para pelaku usaha di Kota Batu untuk berpartisipasi aktif dalam program ini. Diharapkan kontribusi dari sektor swasta akan memberikan dampak signifikan dalam mengatasi masalah sampah. Nurochman optimistis bahwa dengan kolaborasi yang baik, permasalahan sampah dapat teratasi dengan cepat dan efektif.
Namun, Nurochman juga menyadari bahwa beberapa upaya membutuhkan waktu lebih lama. Pembentukan perusahaan daerah khusus pengelolaan sampah, misalnya, membutuhkan proses yang lebih panjang dan tidak dapat diselesaikan dalam 100 hari. Proses ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk pengajuan dan persetujuan peraturan daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tantangan dan Solusi Jangka Panjang
Selain fokus pada penanganan sampah, Nurochman dan Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, juga memperhatikan optimalisasi potensi pertanian di Kota Batu untuk dikembangkan menjadi industri yang mampu bersaing di pasar global. Ini menunjukkan komitmen pemerintah Kota Batu untuk mengembangkan sektor ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Meskipun target 100 hari difokuskan pada pengelolaan sampah di TPS 3R dan TPA Tlekung, pemerintah Kota Batu menyadari bahwa solusi jangka panjang juga diperlukan. Pembentukan perusahaan daerah untuk pengelolaan sampah, meskipun tidak termasuk dalam target 100 hari, tetap menjadi pertimbangan untuk memastikan pengelolaan sampah yang berkelanjutan di masa mendatang. Hal ini menunjukkan bahwa rencana Wali Kota Batu tidak hanya berfokus pada solusi jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan strategi jangka panjang untuk mengatasi masalah sampah secara komprehensif.
"Persoalan mengenai sampah harus mampu menata instrumennya dan harus mampu terselesaikan pada 100 hari masa kerja," kata Nurochman. "Evaluasi harus dilakukan karena penumpukan sampah di TPA itu persoalannya. Tata kelola di TPS 3R kami lakukan di 100 hari," tambahnya. Wali Kota juga menekankan pentingnya kontribusi dari pelaku usaha, "Saya yakin kontribusinya bisa konkret menyelesaikan persoalan sampah," ujarnya.
Program ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan sampah di TPA Tlekung dan meningkatkan kualitas lingkungan di Kota Batu. Dengan komitmen dan kerja keras dari pemerintah Kota Batu serta dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha, diharapkan target penyelesaian masalah sampah dalam 100 hari dapat tercapai.