Wali Kota Gorontalo Instruksikan Camat Tangani Masalah Sampah yang Menumpuk
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menginstruksikan camat untuk segera mengatasi masalah sampah yang semakin mengkhawatirkan di 17 titik di Kota Gorontalo, dengan ancaman sanksi hukum bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Pemerintah Kota Gorontalo tengah gencar menangani masalah sampah yang semakin menggunung di sejumlah titik di wilayah tersebut. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, pada Rabu (5/3) memberikan instruksi tegas kepada seluruh camat untuk segera mengambil tindakan mengatasi permasalahan sampah yang meresahkan warga.
Instruksi ini dikeluarkan setelah Pemkot Gorontalo melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, namun masih ditemukan banyak tumpukan sampah yang dibuang sembarangan. Adhan Dambea menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini dan menekankan pentingnya penanganan serius terhadap masalah sampah. "Hari ini saya kumpulkan para camat, bagaimana caranya masalah sampah harus ditangani dengan serius. Besok harus sudah mulai beraksi," tegas Adhan.
Berdasarkan pantauan lapangan, teridentifikasi 17 titik lokasi penumpukan sampah yang mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di berbagai titik, mulai dari Jalan Sawit hingga kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tenda. Hal ini menunjukkan bahwa masalah sampah di Kota Gorontalo bukan hanya masalah estetika, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan yang lebih serius.
Penanganan Sampah di Kota Gorontalo: Strategi dan Sanksi
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Gorontalo menerapkan strategi dua arah. Pertama, upaya langsung dari pemerintah melalui instruksi kepada camat untuk segera membersihkan 17 titik lokasi penumpukan sampah. Kedua, upaya melibatkan partisipasi aktif masyarakat dengan instruksi untuk membuat lubang berukuran 1x1 meter dengan kedalaman 1 meter di belakang rumah masing-masing untuk membuang sampah kering yang dapat dibakar.
Sampah rumah tangga basah, di sisi lain, diwajibkan untuk ditumpuk di depan rumah atau di tepi jalan agar dapat diangkut oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Langkah ini bertujuan untuk memilah sampah dan mempermudah proses pengangkutan serta pengelolaan sampah. Pemkot Gorontalo juga akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait pembuangan sampah sembarangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan patroli di lokasi-lokasi rawan pembuangan sampah. Wali Kota Adhan Dambea menegaskan bahwa warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diproses hukum sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku. Sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Imbauan dan Partisipasi Masyarakat
Wali Kota Gorontalo juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. "Saya selaku Wali Kota Gorontalo mengimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, baik di rumah, tempat kerja, maupun tempat-tempat umum lainnya," imbuhnya. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program pengelolaan sampah ini.
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan masalah sampah di Kota Gorontalo dapat teratasi dengan baik. Langkah-langkah yang telah diambil, baik berupa instruksi kepada camat, upaya melibatkan masyarakat, hingga penegakan hukum, menunjukkan komitmen Pemkot Gorontalo dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat untuk warganya.
Selain itu, langkah konkrit seperti identifikasi 17 titik lokasi penumpukan sampah menunjukkan bahwa Pemkot Gorontalo telah melakukan pemetaan masalah dan memiliki strategi yang terarah dalam penanganannya. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif seluruh warga Kota Gorontalo.
Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kesadaran dan kepedulian setiap individu, Kota Gorontalo dapat terbebas dari masalah sampah dan menjadi kota yang bersih, sehat, dan nyaman untuk dihuni.