Wamen P2MI Jelaskan Prosedur Resmi Kerja di Luar Negeri: Waspada Penipuan!
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) menjelaskan prosedur resmi bekerja di luar negeri dan memberikan imbauan agar pekerja migran Indonesia terhindar dari penipuan.

Jakarta, 29 Maret 2024 - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, memberikan penjelasan rinci mengenai cara mendapatkan peluang kerja di luar negeri secara resmi dan terproteksi. Penjelasan ini disampaikan menyusul maraknya kasus penipuan yang menyasar calon pekerja migran Indonesia (PMI).
Wamen Aryani menekankan pentingnya memperoleh informasi peluang kerja melalui jalur resmi. "Informasi peluang kerja luar negeri bisa diketahui dari media sosial Kementerian P2MI dan juga website SiskoP2MI," ujarnya kepada ANTARA pada Sabtu (29/3).
Beliau juga menjelaskan skema penempatan PMI, yang meliputi program antar-pemerintah (G2G) dan antar-perusahaan (P2P). Saat ini, program G2G tersedia untuk kerja sama manufaktur dengan Korea Selatan, perikanan dengan Jepang, dan perawatan kesehatan dengan Jerman. Sementara itu, program P2P yang melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan agen luar negeri memiliki jumlah yang jauh lebih banyak.
Prosedur Resmi dan Peringatan Penipuan
Wamen Aryani mengingatkan calon PMI akan pentingnya verifikasi informasi dan kewaspadaan terhadap penipuan. "Untuk skema mandiri, kecuali untuk level profesional, tidak kami anjurkan, karena ketika terjadi permasalahan yang bukan diakibatkan oleh kesalahan pekerja migran, maka akan sulit untuk mengejar pertanggungjawaban dari pemberi kerjanya," jelasnya. Beliau menyarankan calon PMI untuk selalu mengecek legalitas P3MI melalui Kementerian P2MI, baik melalui WhatsApp maupun email.
"Sebaiknya selalu mengecek dengan Kementerian P2MI, bisa melalui WhatsApp atau email, apakah benar lowongan tersebut dan apakah P3MI-nya legitimate (terdaftar resmi)," tegas Christina Aryani. Hal ini penting untuk menghindari penipuan dan memastikan perlindungan hukum bagi PMI.
Wamen P2MI juga menegaskan moratorium pengiriman pekerja rumah tangga (PRT) ke Timur Tengah. "Jadi, jika ada pengiriman (PRT) ke sana, dipastikan itu ilegal," katanya.
Syarat dan Persiapan Kerja di Luar Negeri
Selain prosedur resmi, Wamen Aryani juga menjelaskan beberapa syarat penting untuk bekerja di luar negeri. Kompetensi dan kemampuan berbahasa merupakan dua faktor krusial. "Pastinya ada persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi dan tiap pekerjaan pasti memiliki variasinya, di luar persyaratan standar (paspor dan lain-lain). Bahasa juga tentu menjadi syarat yang diwajibkan sesuai dengan negara penempatannya," jelasnya.
Persyaratan kompetensi ini bervariasi tergantung jenis pekerjaan dan negara tujuan. Calon PMI disarankan untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk menguasai bahasa setempat dan memiliki keterampilan yang dibutuhkan.
Kementerian P2MI juga telah menyiapkan langkah antisipasi untuk arus mudik Lebaran para pekerja migran. "Kami memiliki perwakilan (BP3MI) di 23 provinsi yang sudah melakukan koordinasi di bawah arahan Dirjen Pemberdayaan dan jajaran guna mengantisipasi arus mudik pekerja migran, memastikan segala sesuatunya dapat berjalan lancar, termasuk langkah mitigasinya," kata Wamen Aryani.
Kesimpulan
Bekerja di luar negeri menjanjikan peluang ekonomi yang lebih baik, namun penting untuk selalu menempuh jalur resmi dan memastikan perlindungan hukum. Calon PMI harus teliti dalam mencari informasi, memverifikasi legalitas P3MI, dan memenuhi persyaratan kompetensi yang dibutuhkan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian P2MI terus berupaya melindungi dan memfasilitasi PMI agar dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan terlindungi.