Wamendag Himbau Distribusi Bahan Pokok Lancar Jelang Lebaran
Jelang Idul Fitri, Wakil Menteri Perdagangan meminta pelaku usaha mendistribusikan bahan pokok sesuai ketentuan untuk mencegah penimbunan dan spekulasi harga.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Dyah Roro Esti Widya Putri, pada Jumat (22/3) lalu, mengajak para pelaku usaha untuk memastikan distribusi bahan pokok berjalan lancar menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah kelangkaan dan kenaikan harga yang merugikan masyarakat. Hal ini disampaikan Wamendag saat meninjau operasi pasar di Kantor Pos Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Wamendag menekankan pentingnya ketersediaan bahan pokok yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang meningkat selama periode Idul Fitri. Ia meminta pelaku usaha untuk menghindari praktik penimbunan dan spekulasi harga yang dapat memicu gejolak pasar. "Kebutuhan terhadap bahan pokok relatif meningkat menjelang Idul Fitri. Diharapkan pelaku usaha tidak menimbun dan tidak melakukan upaya spekulasi yang dapat merugikan masyarakat," tegas Wamendag.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan nyaman tanpa khawatir akan harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi. Kerjasama antar instansi pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Pemantauan dan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok
Dinas perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus bekerja sama dalam melakukan pemantauan dan pengawasan distribusi bahan pokok. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku dan mendistribusikan bahan pokok secara adil dan merata. "Banyak pihak bersinergi terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha," jelas Wamendag.
Pengawasan meliputi berbagai aspek, termasuk kesesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET), takaran ukuran, dan ketentuan label atau kemasan produk. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
Wamendag juga menyampaikan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam pendistribusian bahan pokok. Sanksi ini berlaku bagi pelanggaran terkait HET, takaran, ukuran, dan ketentuan label atau kemasan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok.
Operasi Pasar dan Harga Terjangkau
Operasi pasar melalui Pos Indonesia telah berlangsung sejak awal Ramadhan dan menyediakan berbagai bahan pokok dengan harga terjangkau. Beberapa komoditas yang tersedia antara lain beras SPHP, Minyakita, gula pasir, daging ayam, beras premium, daging kerbau, dan telur ayam. Ketersediaan bahan pokok ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat.
Dalam operasi pasar Ramadhan dan Idul Fitri ini, Minyakita dijual dengan harga Rp14.700 per liter, lebih murah Rp1.000 dibandingkan HET. Harga ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas antarkementerian. Pemerintah berupaya untuk memastikan harga bahan pokok tetap terjangkau bagi masyarakat.
Wamendag menyampaikan apresiasi kepada BUMN Pangan, distributor, dan pengecer yang telah mendukung pendistribusian Minyakita dan bahan pokok lainnya. Kerja sama yang baik antar berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan operasi pasar ini. Keberhasilan operasi pasar ini menunjukkan sinergi positif antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok.
Pemerintah terus berupaya untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok menjelang dan selama Idul Fitri. Dengan pengawasan yang ketat dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman.