Wamendikdasmen Tegaskan Komitmen Wujudkan Sekolah Bebas Kekerasan: Ini Bukan Hanya Regulasi Administratif!
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sekolah bebas kekerasan melalui berbagai program prioritas. Simak strategi lengkapnya!

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, baru-baru ini menegaskan komitmen pemerintah. Ia menyatakan tekad kuat untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang bebas dari segala bentuk kekerasan. Pernyataan ini disampaikan Fajar di Jakarta pada Kamis, 31 Juli.
Komitmen tersebut bukan sekadar regulasi administratif. Ini adalah keberanian moral dan politik untuk melindungi anak-anak Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan ruang belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.
Untuk mencapai visi sekolah bebas kekerasan, Kemendikdasmen telah meluncurkan serangkaian program prioritas. Inisiatif ini dirancang untuk mengatasi akar masalah kekerasan. Program-program ini juga memastikan penanganan efektif bagi korban yang membutuhkan.
Strategi Komprehensif Kemendikdasmen
Salah satu pilar utama program Kemendikdasmen adalah penyempurnaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Regulasi ini disesuaikan guna menutup celah potensi kekerasan. Penyesuaian juga dilakukan agar sesuai dengan konteks lapangan yang dinamis.
Selain itu, dibentuk pula Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP). Pokja lintas unit di kementerian ini menjamin koordinasi yang efektif. Mereka juga melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap upaya pencegahan kekerasan.
Peningkatan kapasitas Satuan Tugas (Satgas) dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) juga menjadi fokus. Ini dilakukan melalui pelatihan teknis yang intensif. Pendampingan berkala turut diberikan untuk memperkuat kemampuan mereka di lapangan.
Kemendikdasmen juga menyusun buku saku praktis sebagai panduan pelaksanaan. Pelibatan masyarakat sipil, psikolog, dan tenaga hukum penting dalam pemulihan korban. Monitoring dan evaluasi berkala dilakukan, khususnya untuk kasus yang menjadi perhatian publik luas.
Penguatan Peran Guru dan Regulasi Baru
Upaya pencegahan kekerasan di sekolah turut diperkuat melalui peran guru. Guru bimbingan dan konseling memiliki kapasitas yang ditingkatkan. Konseling menjadi pendekatan preventif yang krusial.
Penguatan TPPK saat ini juga melibatkan peran konseling. Hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan psikologis. Tujuannya adalah menangani dan mencegah kasus kekerasan secara holistik.
Terbitnya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 semakin memperkuat posisi guru. Peraturan ini mengatur penggantian beban kerja bagi guru yang terlibat dalam TPPK. Ini memberikan pengakuan atas dedikasi mereka.
Peraturan tersebut juga mengatur peran guru wali sebagai pendamping murid. Mereka mendampingi siswa baik dalam aspek akademik maupun non-akademik. Fajar menegaskan, regulasi ini menggenapi komitmen untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.