Warga Non-DKI Tak Bisa Nikmati Layanan "Pasukan Putih", Ini Alasannya!
Pemprov DKI Jakarta menetapkan hanya warga ber-KTP DKI yang bisa dapat layanan kesehatan "Pasukan Putih". Ini alasannya!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan terkait penerima manfaat layanan kesehatan "Pasukan Putih". Program yang diluncurkan awal Mei ini, hanya diperuntukkan bagi warga yang memenuhi kriteria khusus. Siapa saja yang berhak mendapatkan layanan ini, dan mengapa warga non-DKI tidak termasuk di dalamnya?
Perwakilan Subkelompok Promosi Kesehatan dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Robin Andrianto, menjelaskan bahwa penerima layanan "Pasukan Putih" harus memenuhi syarat utama, yaitu berstatus warga DKI Jakarta. "Ada kriteria. Dia warga ber-KTP DKI Jakarta, yang berdomisili di Jakarta. Kalau domisili di KTP Bekasi misalnya, tidak bisa," ujarnya dalam sebuah talkshow di Jakarta, Senin (19/5).
Ketentuan ini berarti bahwa warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, meskipun berdomisili di Jakarta, tidak dapat mengakses layanan kesehatan ini. Lantas, apa saja kriteria lain yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima manfaat "Pasukan Putih"?
Kriteria Penerima Layanan "Pasukan Putih"
Layanan kesehatan ini menyasar warga berusia di atas 18 tahun yang memiliki masalah kesehatan dengan tingkat ketergantungan berat. Artinya, mereka tidak mampu melakukan aktivitas dasar secara mandiri. Kondisi ini membuat mereka membutuhkan bantuan dan pendampingan dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, penerima layanan juga harus memiliki anggota keluarga atau pendamping tetap yang membantu di rumah. Hal ini dikarenakan tim "Pasukan Putih" tidak memberikan pendampingan selama 24 jam penuh. Kunjungan rumah oleh tim ini biasanya dilakukan sesuai kebutuhan, minimal 1-2 kali sebulan.
Robin menambahkan, "Kalau ketergantungan berat total itu sangat butuh pendamping untuk membantu kehidupan sehari-hari. Tim pasukan putih ini bukan 24 jam. Bahkan, mungkin kalau kunjungan rumah itu sesuai dengan kebutuhan minimal 1-2 kali sebulan."
Edukasi untuk Keluarga dan Pendamping
Layanan kesehatan dari "Pasukan Putih" tidak hanya menyasar pasien dengan ketergantungan berat, tetapi juga anggota keluarga atau pendamping mereka. Anggota keluarga atau pendamping ini akan diberikan edukasi dan diajari cara merawat pasien dengan benar.
Tujuannya adalah agar keluarga atau pendamping dapat menjadi pelaku rawat yang kompeten, sehingga dapat membantu merawat anggota keluarga yang membutuhkan pendampingan. Dengan demikian, diharapkan kemandirian keluarga dapat meningkat.
"Tentu kriteria keberhasilannya bagaimana kami bisa meningkatkan kemandirian keluarga. Itu harapannya," kata Robin.
Dengan adanya program "Pasukan Putih", Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan layanan kesehatan yang optimal bagi warganya yang membutuhkan pendampingan khusus. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga mereka.