Waspada STNK Aspal! Polda Sulsel Imbau Masyarakat Cermat Transaksi Jual Beli Kendaraan
Polda Sulsel mengimbau masyarakat waspada terhadap STNK palsu atau "aspal" setelah terungkapnya sindikat pemalsu STNK lintas provinsi yang telah beroperasi selama dua tahun.

Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memberikan imbauan penting kepada masyarakat terkait transaksi jual beli kendaraan bermotor. Imbauan ini menyusul pengungkapan sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi secara lintas provinsi. Praktik pemalsuan STNK, yang dikenal sebagai STNK "aspal" (asli tapi palsu), telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merugikan banyak pihak.
Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Kompol Andi Ali Surya, menekankan bahwa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), bukan STNK, merupakan bukti kepemilikan resmi kendaraan. "Kami mengimbau kepada masyarakat dalam melakukan jual beli kendaraan, STNK bukan menjadi bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan resmi adalah BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), baru melakukan transaksi," ujar Kompol Andi Ali Surya.
Pengungkapan sindikat ini mengungkap berbagai modus pemalsuan STNK. Modus tersebut meliputi pemalsuan data, pemalsuan material, dan penggantian data pada STNK asli. Hal ini menunjukkan betapa canggihnya teknik pemalsuan yang dilakukan oleh sindikat tersebut dan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat.
Modus Operandi Pemalsuan STNK Aspal
Kompol Andi Ali Surya menjelaskan beberapa modus pemalsuan STNK yang dilakukan sindikat tersebut. Pertama, pemalsuan data pada STNK, seperti data pemilik kendaraan. Kedua, pemalsuan material STNK, menggunakan teknik print berwarna, hologram palsu, dan stiker yang berbeda dengan STNK asli. Ketiga, penggantian data pada STNK asli dengan cara mengorek data lama dan mencetak data baru. Meskipun terlihat samar, bekas pengorekkan tersebut menjadi indikasi STNK palsu.
Untuk memastikan keaslian STNK, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan data STNK di database Ditlantas Polda Sulsel. Pengecekan ini biasanya dilakukan saat pengesahan tahunan pajak kendaraan. "Tentu kita melakukan pengecekan sesuai antara data di komputer database kami dengan data yang ada di STNK. Itulah kegunaan seluruh masyarakat ketika melakukan pembayaran pajak. Silahkan datangi petugas kami, mereka akan melakukan pengecekan. Itu namanya pengesahan tahunan," jelas Kompol Andi Ali Surya.
STNK asli akan memiliki cap pengesahan tahunan dari petugas Ditlantas, sebagai bukti bahwa STNK tersebut telah diverifikasi. Sebaliknya, pelaku pemalsuan STNK biasanya akan menghindari pembayaran pajak dan pengecekan keaslian STNK.
Sindikat Lintas Provinsi dan Penindakan Hukum
Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, mengungkapkan bahwa sindikat pemalsuan STNK ini telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun dan menjangkau beberapa provinsi di Indonesia, termasuk Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, bahkan Papua. "Operasi mereka ini ada sekitar dua tahunan berjalan. Jadi, ini ada (sindikat) dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, bahkan ada yang ke Papua. Di Papua ada STNK aspal digunakan di sana," ujar Kombes Pol Setiadi Sulaksono.
Tujuh tersangka telah ditangkap dalam pengungkapan kasus ini, dengan inisial AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50). Barang bukti yang disita berupa sembilan mobil dan 12 sepeda motor. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pemalsuan STNK ini dan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat tersebut secara menyeluruh. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan STNK.
Meskipun belum ada kerugian negara yang teridentifikasi, Polda Sulsel akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait hal tersebut. Terkait perubahan data pada STNK palsu, Kompol Andi Ali Surya menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan pesanan dari pihak tertentu, dan Ditlantas Polda Sulsel tidak terlibat dalam proses tersebut.
Kesimpulan: Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap STNK "aspal" dan selalu mengecek keaslian STNK melalui Ditlantas Polda Sulsel untuk menghindari kerugian. Pengungkapan sindikat pemalsuan STNK ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam bertransaksi jual beli kendaraan.