Zulhas Usul Kebijakan Impor Pangan di Bawah Kemenko Pangan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengusulkan agar kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan di bawah Kemenko Pangan, bukan Kemenko Perekonomian.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengusulkan perubahan kebijakan terkait larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan. Saat ini, kebijakan lartas masih berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021. Zulhas berpendapat kebijakan ini seharusnya berada di bawah Kemenko Pangan agar lebih efektif dan terintegrasi.
Usulan ini muncul sebagai respons terhadap pembaruan lartas impor singkong. Zulhas menjelaskan bahwa meskipun singkong merupakan komoditas pangan, kebijakan impornya masih berada di bawah Kemenko Perekonomian. Ia menekankan perlunya perubahan agar Kemenko Pangan dapat lebih optimal dalam mengatur kebijakan impor komoditas pangan strategis.
Pernyataan Zulhas disampaikan pada Jumat di Jakarta. Ia menyatakan bahwa usulan pemindahan kebijakan lartas pangan ke Kemenko Pangan telah diajukan, namun prosesnya masih berjalan. Saat ini, pengaturan impor singkong masih belum diatur dalam kebijakan lartas, sehingga impornya masih berjalan bebas.
Peraturan Pemerintah dan Impor Singkong
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 mengatur kebijakan dan pengendalian ekspor-impor barang dan jasa berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengkoordinasi urusan perekonomian. Aturan ini menjadi dasar mengapa kebijakan lartas impor pangan masih berada di bawah Kemenko Perekonomian.
Zulhas menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang membatasi impor singkong. Ia menambahkan bahwa kewenangan untuk melarang impor atau ekspor singkong belum berada di bawah Kemenko Pangan. Hal ini menjadi alasan utama di balik usulannya untuk memindahkan wewenang tersebut.
Meskipun demikian, Zulhas optimistis usulannya akan diterima dan diimplementasikan. Ia percaya bahwa dengan berada di bawah Kemenko Pangan, kebijakan lartas impor komoditas pangan akan lebih terarah dan efektif dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Tanggapan Kementerian Perdagangan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kesiapannya untuk membahas usulan lartas impor singkong dan tapioka. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, mengatakan bahwa pembahasan ini merupakan respons atas permintaan pembatasan impor kedua komoditas tersebut.
Isy Karim menambahkan bahwa Kemendag terbuka terhadap masukan dan evaluasi, terutama dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional dan global yang dinamis. Usulan lartas ini telah dibahas secara internal di Kemendag sebelum diajukan ke Kemenko Perekonomian.
Namun, Kemenko Bidang Perekonomian akan membahas usulan lartas tersebut setelah kondisi ekonomi global dinilai kondusif. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemindahan wewenang kebijakan lartas impor pangan masih memerlukan pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.
Kesimpulannya, usulan Zulhas untuk memindahkan kebijakan lartas impor komoditas pangan ke Kemenko Pangan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengaturan impor pangan di Indonesia. Proses ini masih berjalan dan memerlukan koordinasi antar kementerian terkait untuk mencapai kesepakatan.