Dana Indonesiana Rp465 Miliar Resmi Dibuka, Dorong Pemajuan Kebudayaan Nasional
Kementerian Kebudayaan membuka akses Dana Indonesiana senilai Rp465 miliar untuk periode 2025-2026, mendukung individu, komunitas, dan lembaga dalam pengembangan kebudayaan Indonesia.

Jakarta, 5 Mei 2025 - Kementerian Kebudayaan (Kemendikbud) resmi membuka akses Dana Indonesiana, program dana abadi untuk pengembangan kebudayaan nasional, dengan total kucuran dana mencapai Rp465 miliar untuk periode 2025-2026. Program ini bertujuan untuk mendorong pemajuan kebudayaan di Indonesia melalui dukungan bagi individu, komunitas, dan lembaga yang bergerak di sektor tradisi dan ekspresi budaya kontemporer. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengumumkan pembukaan program ini dengan menekankan skema baru yang lebih inklusif dan transparan.
Dana Indonesiana, bagian dari dana abadi senilai Rp5 triliun, diharapkan dapat memberikan dampak yang luas bagi perkembangan kebudayaan Indonesia. Kemendikbud tidak membatasi jenis seni atau budaya tertentu yang dapat mengajukan proposal, kecuali untuk program-program khusus yang telah dialokasikan secara spesifik. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung keberagaman dan kekayaan budaya Indonesia.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan Dana Indonesiana. Kemendikbud menggandeng Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk memastikan pengelolaan dan penyaluran dana dilakukan secara efektif dan efisien. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan dana tersebut tepat sasaran. Program ini juga diharapkan dapat mendorong kemitraan antara sektor publik dan swasta (public-private partnership) dalam pengembangan kebudayaan.
Akses Dana Indonesiana: Lebih Inklusif dan Transparan
Kemendikbud berkomitmen untuk memastikan program Dana Indonesiana dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Untuk itu, akan dimaksimalkan peran Balai Pelestarian Kebudayaan yang tersebar di 23 provinsi untuk mempromosikan dan mensosialisasikan program ini. Selain itu, platform media sosial juga akan dimanfaatkan secara optimal untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Dana Indonesiana menyediakan berbagai jenis layanan, termasuk fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, produksi kegiatan kebudayaan, serta produksi media dan program-program lainnya. Prioritas diberikan kepada mereka yang telah aktif melaksanakan kegiatan kebudayaan selama minimal dua tahun terakhir. Hal ini bertujuan untuk mendukung pengembangan program-program yang telah terbukti konsisten dan berdampak positif.
Kemendikbud berharap program ini dapat menjadi stimulus bagi kreativitas dan inovasi di bidang kebudayaan. Dengan dukungan dana yang cukup dan proses yang transparan, diharapkan akan muncul lebih banyak karya-karya budaya berkualitas yang dapat mengangkat citra Indonesia di mata dunia.
Cara Mendaftar dan Persyaratan
Bagi masyarakat, kelompok, atau lembaga yang tertarik untuk mendapatkan dana Indonesiana, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman danaindonesiana.kemenbud.go.id. Proses pendaftaran diawali dengan pengajuan proposal dan rencana anggaran biaya (RAB).
Persyaratan yang dibutuhkan berbeda-beda tergantung pada jenis pendaftar. Untuk pendaftar perseorangan, dibutuhkan proposal dan RAB, NPWP, KTP dan KK, serta surat domisili. Pendaftar komunitas perlu menambahkan salinan elektronik akta pendirian. Sementara itu, lembaga wajib melampirkan salinan elektronik akta pendirian dan salinan elektronik pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kemendikbud berharap program Dana Indonesiana dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pemajuan kebudayaan di Indonesia. Dengan keterbukaan akses dan proses yang transparan, diharapkan program ini dapat mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi di sektor kebudayaan, sekaligus melestarikan dan mengembangkan kekayaan budaya Indonesia untuk generasi mendatang.
Seluruh proses pendaftaran dan penyaluran dana akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan LPDP sebagai mitra strategis. Hal ini untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan program.