Fakta Menarik: UMKM Pariwisata Berpotensi Gandakan Pemasukan Negara, Sinergi Kementerian Jadi Kunci
Sinergi Kementerian UMKM dan Pariwisata diproyeksikan mampu menggandakan pemasukan negara. Bagaimana UMKM Pariwisata menjadi motor penggerak ekonomi baru?

Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, baru-baru ini menyampaikan pernyataan penting terkait potensi sektor UMKM. Ia menekankan bahwa pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berorientasi pada pariwisata memiliki kemampuan untuk menggandakan pemasukan negara secara signifikan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta.
Kolaborasi strategis antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Pariwisata menjadi landasan utama inisiatif ini. Sinergi kedua kementerian diharapkan menciptakan efek ekonomi yang berlipat ganda mulai tahun depan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ambisius.
Fokus pada sektor pariwisata tidak hanya menjanjikan peningkatan pendapatan negara. Inisiatif ini juga diproyeksikan mampu membuka lapangan kerja baru secara luas di berbagai daerah. Selain itu, pengembangan UMKM di destinasi wisata akan turut meningkatkan citra positif daerah tersebut di mata wisatawan.
Potensi Ekonomi Berlipat dari UMKM Pariwisata
Menteri Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa orientasi kebijakan UMKM ke sektor pariwisata akan membawa dampak ekonomi yang luar biasa. Ia optimis bahwa efek ekonomi dari langkah ini bisa mencapai dua kali lipat dari kondisi saat ini. Hal ini didasari pada potensi besar pariwisata Indonesia yang belum sepenuhnya tergarap.
Kementerian Koperasi dan UKM telah mulai mengarahkan berbagai program dan kebijakan untuk mendukung sektor ini. Salah satu peluang besar yang diidentifikasi adalah program Desa Wisata yang diinisiasi oleh Kementerian Pariwisata. Program ini dianggap sebagai katalisator utama untuk pertumbuhan industri UMKM di daerah.
Selain kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), fokus pada UMKM pariwisata juga akan secara langsung meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. Ini menjadi solusi konkret untuk mengurangi angka pengangguran di daerah wisata. Lebih jauh, keberhasilan UMKM lokal akan memperkuat identitas dan daya tarik destinasi.
Sinergi Strategis untuk Pariwisata Berbasis Ekonomi Rakyat
Untuk mewujudkan visi tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Pariwisata telah menjalin kerja sama erat. Nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani menjadi payung hukum bagi upaya bersama ini. Tujuannya adalah membangun pariwisata yang benar-benar berbasis pada ekonomi rakyat.
Salah satu target ambisius adalah menjadikan lebih dari 6.000 Desa Wisata sebagai pusat pertumbuhan UMKM. Desa-desa ini akan mendapatkan akses permodalan yang lebih mudah melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pendanaan lainnya dari Kementerian Koperasi dan UKM. Ini akan memberdayakan pelaku UMKM di pelosok negeri.
Kedua kementerian juga berkomitmen untuk memperkuat aspek pemasaran produk UMKM pariwisata. Mereka akan memfasilitasi investasi skala kecil hingga menengah guna meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produk. Langkah ini diharapkan mampu membawa produk lokal bersaing di pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.
Menteri Maman menegaskan bahwa MoU ini sangat strategis dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto. Visi tersebut adalah mendorong pertumbuhan perekonomian nasional hingga mencapai angka 8 persen. Sinergi ini dianggap sebagai salah satu pilar utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ambisius tersebut.
Inovasi Agunan Kekayaan Intelektual untuk UMKM
Di luar fokus pariwisata, Kementerian Koperasi dan UKM juga menunjukkan inovasi lain yang signifikan. Kementerian ini telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum, Kementerian Ekonomi Kreatif, serta Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Kerja sama ini bertujuan untuk menjadikan sertifikasi kekayaan intelektual sebagai agunan.
Kebijakan ini memungkinkan para pelaku UMKM dan pekerja di sektor terkait untuk menggunakan kekayaan intelektual mereka sebagai jaminan pinjaman. Indonesia menjadi negara ke-16 di dunia yang mengadopsi pendekatan inovatif ini. Ini membuka peluang baru bagi UMKM yang selama ini kesulitan mengakses permodalan karena keterbatasan aset fisik.
Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa dengan sertifikasi ini, kekayaan intelektual dapat dilihat sebagai "intangible asset" atau aset tak berwujud. Selama ini, perbankan cenderung hanya mengakui "tangible asset" atau aset berwujud sebagai agunan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah akses permodalan bagi UMKM berbasis inovasi dan kreativitas.