Periklindo Desak Pemerintah Segera Tetapkan Subsidi Motor Listrik
Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kepastian subsidi motor listrik yang sempat ditunda, agar industri dalam negeri dapat terus berkembang.

Jakarta, 29 April 2025 - Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) dengan tegas menyatakan harapannya agar pemerintah segera menetapkan kebijakan insentif untuk motor listrik. Pengumuman penundaan subsidi beberapa waktu lalu, yang disebabkan oleh kondisi global, menimbulkan ketidakpastian di sektor industri dalam negeri. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, pada pembukaan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Penundaan tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha di industri kendaraan listrik. Ketidakpastian mengenai subsidi berdampak langsung pada perencanaan produksi dan investasi. Oleh karena itu, desakan Periklindo untuk segera mendapatkan kepastian terkait kebijakan subsidi ini sangatlah penting bagi keberlangsungan industri motor listrik di Indonesia.
Dalam konteks yang lebih luas, desakan ini juga mencerminkan urgensi percepatan transisi energi bersih di Indonesia. Subsidi motor listrik merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Kejelasan kebijakan pemerintah sangat krusial untuk mencapai target tersebut.
Subsidi Motor Listrik: Harapan dan Rekomendasi Periklindo
Moeldoko, Ketua Umum Periklindo, dalam keterangannya menyampaikan harapan agar skema subsidi sebelumnya, yaitu pemberian langsung sebesar Rp7,5 juta untuk pembelian motor listrik baru dan Rp10 juta untuk konversi, dapat kembali diterapkan. "Kami berharap tetap subsidi dalam bentuk seperti kemarin, direct (pemberian langsung), Rp7,5 juta dan Rp10 juta untuk konversi. Tapi kalau pemerintah menganggap bahwa ada kebijakan baru yang lebih bagus, kita juga terima, mungkin dialihkan ke PPN, bisa diterima, yang penting segera ada kepastian, dunia usaha menunggu," ujarnya.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya kepastian bagi pelaku usaha. Mereka membutuhkan kejelasan kebijakan untuk dapat merencanakan investasi dan produksi secara efektif. Meskipun terbuka pada kemungkinan adanya skema baru, Periklindo tetap memprioritaskan kepastian dan kecepatan dalam penetapan kebijakan subsidi.
Permintaan akan kepastian ini juga didasari oleh rencana peningkatan kuota motor listrik yang signifikan. Pemerintah sebelumnya menargetkan 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi pada tahun 2024. Target ini direncanakan akan meningkat hingga 1 juta unit pada tahun 2024 dan berpotensi diperluas lebih lanjut pada tahun 2025.
Dengan target yang ambisius tersebut, kepastian akan subsidi menjadi faktor penentu keberhasilan program percepatan adopsi motor listrik di Indonesia.
Penundaan Subsidi: Dampak Kebijakan Tarif Resiprokal AS
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan insentif motor listrik terkait dengan kebijakan tarif resiprokal yang diusulkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. "Karena ada proses, ada soal tarif Trump itu yang kemudian membuat kita harus pending dulu sementara," kata dia.
Kebijakan tarif resiprokal AS sempat menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia, termasuk sektor industri kendaraan listrik. Namun, pada Rabu (9 April 2025), Presiden Trump mengumumkan penundaan selama 90 hari atas tarif resiprokal ke berbagai negara mitra dagang. Meskipun demikian, tarif impor untuk produk-produk tertentu dari China tetap dinaikkan.
Meskipun penundaan tarif resiprokal memberikan sedikit ruang bernapas, hal ini tidak mengurangi urgensi bagi Periklindo untuk segera mendapatkan kepastian mengenai subsidi motor listrik. Kejelasan kebijakan pemerintah akan memberikan sinyal positif bagi investor dan mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, yang merevisi Permenperin Nomor 6 Tahun 2023, untuk mengatur panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua. Subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk satu KTP, yang berarti setiap individu hanya dapat mengajukan subsidi satu kali.
Dengan adanya penundaan ini, Periklindo berharap pemerintah dapat segera memberikan kepastian mengenai skema subsidi yang akan diterapkan, sehingga industri motor listrik di Indonesia dapat terus berkembang dan berkontribusi pada upaya transisi energi bersih.
Kejelasan kebijakan ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan program pemerintah dalam mendorong penggunaan motor listrik dan mencapai target produksi yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Desakan Periklindo untuk segera menetapkan kepastian subsidi motor listrik mencerminkan kebutuhan mendesak akan kejelasan kebijakan pemerintah dalam mendukung industri dalam negeri dan percepatan transisi energi bersih. Semoga pemerintah segera merespon permintaan ini demi kemajuan sektor industri kendaraan listrik di Indonesia.