Sanksi Berat Menanti Platform Digital yang Gagal Hapus Konten Pornografi Anak
Menteri Kominfo menegaskan platform digital yang tak hapus konten pornografi anak dalam 4 jam akan dikenai denda besar dan sanksi lainnya, sebagai upaya melindungi anak dari bahaya internet.

Jakarta, 2 Maret 2025 - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Meutya Hafid, memberikan peringatan keras kepada platform digital. Platform yang terbukti gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal empat jam setelah menerima laporan akan menghadapi sanksi administratif berupa denda besar dan sejumlah hukuman lainnya. Ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam melindungi anak Indonesia dari ancaman bahaya konten negatif di dunia maya.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkominfo usai pelantikan pejabat tinggi Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat, Jumat (31 Januari 2025). Beliau menekankan bahwa melindungi anak dari dampak buruk internet adalah prioritas utama. Keengganan platform digital untuk bertanggung jawab atas konten yang beredar di platform mereka bukan hanya pelanggaran regulasi, tapi juga bentuk kelalaian moral yang tak bisa ditoleransi.
Dasar hukum kebijakan ini adalah Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024. Keputusan tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) untuk menghapus konten melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, bergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Konten pornografi anak dan terorisme masuk dalam kategori paling urgen, sehingga harus dihapus maksimal empat jam setelah dilaporkan.
Langkah cepat ini penting untuk memastikan keamanan publik dan moralitas anak di ruang digital. Selain konten pornografi anak dan terorisme, pemerintah juga menargetkan konten negatif lain seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal, serta penjualan makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC swasta. Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang akan dikenakan kepada PSE UGC yang melanggar aturan moderasi konten. SAMAN diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan menciptakan ruang digital yang aman dan kompetitif bagi masyarakat Indonesia.
Menkominfo menambahkan bahwa SAMAN merupakan bukti komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital yang sehat dan aman, khususnya untuk anak-anak. Dengan adanya sanksi tegas ini, diharapkan platform digital akan semakin bertanggung jawab dalam memoderasi konten yang beredar di platform mereka.
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan tingginya angka kejahatan siber terhadap anak. Pada periode 2021-2023, tercatat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. UNICEF juga mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
Meutya Hafid juga menekankan bahwa Indonesia perlu mengikuti langkah negara-negara maju seperti Australia dan Uni Eropa dalam menerapkan kebijakan progresif untuk keamanan digital. Dengan adanya SAMAN, Indonesia diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari bahaya konten negatif di dunia maya.
Penerapan kebijakan ini diharapkan akan menciptakan ekosistem digital Indonesia yang lebih sehat dan aman. Ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan siber dan melindungi anak Indonesia dari konten berbahaya.