Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Siti Zulaikha
Editor Siti Zulaikha
S
Reporter
  • Siti Zulaikha
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Menkominfo Tegaskan: PP Tunas Sanksi Platform Digital, Bukan Orang Tua
Menkominfo Tegaskan: PP Tunas Sanksi Platform Digital, Bukan Orang Tua

Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) memberikan sanksi kepada platform digital, bukan orang tua dan anak.

#planetantara
Pemerintah Perketat Regulasi Lindungi Anak di Platform Digital
Pemerintah Perketat Regulasi Lindungi Anak di Platform Digital

Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya regulasi ketat dan pengawasan untuk melindungi anak-anak dari risiko di platform digital, termasuk paparan konten negatif dan perundungan daring.

#planetantara
Regulasi Perlindungan Anak di Digital: Sanksi Menanti PSE Pelanggar
Regulasi Perlindungan Anak di Digital: Sanksi Menanti PSE Pelanggar

Menkominfo sebut regulasi perlindungan anak di ruang digital segera hadir, dengan sanksi tegas bagi PSE yang gagal memastikan keamanan anak di platform mereka.

#planetantara
Regulasi Digital Lebih Kuat untuk Lindungi Anak di Ruang Siber
Regulasi Digital Lebih Kuat untuk Lindungi Anak di Ruang Siber

Menkominfo mendorong regulasi yang lebih kuat dan budaya digital sehat untuk melindungi anak dari konten berbahaya di dunia digital, termasuk penerapan SAMAN dan aturan turunan UU ITE serta UU PDP.

konten ai
Sistem SAMAN: Perisai Baru Lindungi Warga Digital Indonesia
Sistem SAMAN: Perisai Baru Lindungi Warga Digital Indonesia

Kementerian Kominfo luncurkan Sistem Aplikasi Moderasi Konten (SAMAN) untuk perangi konten ilegal di dunia digital dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari bahaya pornografi, judi online, dan pinjol ilegal.

Cybersecurity
PP Tunas: Pemerintah Larang Platform Digital Komersialisasi Data Anak
PP Tunas: Pemerintah Larang Platform Digital Komersialisasi Data Anak

Pemerintah Indonesia menerbitkan PP Tunas untuk melindungi anak dari eksploitasi komersial di platform digital, melarang profiling data anak dan menetapkan batasan usia akses.

#planetantara
Pemerintah Wajibkan PSE Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak di Siber
Pemerintah Wajibkan PSE Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak di Siber

Kemkominfo wajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) klasifikasikan layanannya untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya di ruang digital, aturannya akan tertuang dalam regulasi yang sedang digodok.

#planetantara