Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kemkominfo Terapkan Strategi Jitu Lindungi Anak dari Konten Negatif di Dunia Digital
Kemkominfo Terapkan Strategi Jitu Lindungi Anak dari Konten Negatif di Dunia Digital

Kemkominfo terapkan strategi dengan PP Tunas, patroli siber, dan koordinasi intensif untuk melindungi anak-anak dari konten negatif di platform digital.

SAMAN: Wamenkominfo Dorong PSE Aktif Berantas Judi Online
SAMAN: Wamenkominfo Dorong PSE Aktif Berantas Judi Online

Wamenkominfo Angga Raka Prabowo tegaskan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk tingkatkan peran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam memberantas judi online di Indonesia.

Pemerintah Ajak Platform Digital Berantas Konten Negatif demi Keamanan Anak
Pemerintah Ajak Platform Digital Berantas Konten Negatif demi Keamanan Anak

Kementerian Kominfo mengajak platform digital seperti Instagram, Facebook, X, dan TikTok untuk proaktif melakukan skrining konten negatif demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

1,3 Juta Konten Judi Online Ditindak Kemkominfo: Facebook Jadi Platform Paling Lamban
1,3 Juta Konten Judi Online Ditindak Kemkominfo: Facebook Jadi Platform Paling Lamban

Kementerian Kominfo telah menangani 1,3 juta aduan konten judi online sejak Oktober 2024, dengan Facebook tercatat sebagai platform paling lambat dalam menindaklanjuti aduan.

Kemkominfo Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online, Perkuat Keamanan Digital Nasional
Kemkominfo Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online, Perkuat Keamanan Digital Nasional

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil memblokir 1,3 juta konten judi online dan berkolaborasi dengan BPK untuk memperkuat keamanan digital nasional.

PP Tunas: Acuan Bersama Lindungi Anak di Ruang Digital
PP Tunas: Acuan Bersama Lindungi Anak di Ruang Digital

Pemerintah dan PSE sepakat menjadikan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak di Ranah Digital sebagai acuan bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

1,3 Juta Konten Negatif Ditangani Kemkominfo: Pornografi dan Judi Online Masih Jadi Tantangan
1,3 Juta Konten Negatif Ditangani Kemkominfo: Pornografi dan Judi Online Masih Jadi Tantangan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) berhasil menangani 1,3 juta konten negatif, mayoritas pornografi dan judi online, namun tren penyebarannya masih terus meningkat, membutuhkan peran aktif masyarakat.

Patroli Siber 24/7: Pemerintah Awasi Konten Negatif Online
Patroli Siber 24/7: Pemerintah Awasi Konten Negatif Online

Kementerian Kominfo membentuk patroli siber 24 jam untuk memantau dan menganalisis informasi serta konten negatif online, terutama pornografi anak yang harus ditangani dalam waktu empat jam.

Indonesia Bangun Ekosistem Digital Inklusif dan Berdaya
Indonesia Bangun Ekosistem Digital Inklusif dan Berdaya

Kementerian Kominfo Indonesia berkomitmen membangun ekosistem digital yang inklusif, memberdayakan, dan andal bagi semua warga negara, termasuk regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah Perkuat Regulasi Digital: Lindungi Warga, Terutama Anak-Anak
Pemerintah Perkuat Regulasi Digital: Lindungi Warga, Terutama Anak-Anak

Pemerintah Indonesia meluncurkan regulasi digital baru untuk melindungi hak warga, khususnya anak-anak, dengan fokus pada tanggung jawab platform digital dan menciptakan ekosistem digital yang sehat dan produktif.

Regulasi Digital Lebih Kuat untuk Lindungi Anak di Ruang Siber
Regulasi Digital Lebih Kuat untuk Lindungi Anak di Ruang Siber

Menkominfo mendorong regulasi yang lebih kuat dan budaya digital sehat untuk melindungi anak dari konten berbahaya di dunia digital, termasuk penerapan SAMAN dan aturan turunan UU ITE serta UU PDP.

Sanksi Berat Menanti Platform Digital yang Gagal Hapus Konten Pornografi Anak
Sanksi Berat Menanti Platform Digital yang Gagal Hapus Konten Pornografi Anak

Menteri Kominfo menegaskan platform digital yang tak hapus konten pornografi anak dalam 4 jam akan dikenai denda besar dan sanksi lainnya, sebagai upaya melindungi anak dari bahaya internet.