Regulasi Digital Lebih Kuat untuk Lindungi Anak di Ruang Siber
Menkominfo mendorong regulasi yang lebih kuat dan budaya digital sehat untuk melindungi anak dari konten berbahaya di dunia digital, termasuk penerapan SAMAN dan aturan turunan UU ITE serta UU PDP.
![Regulasi Digital Lebih Kuat untuk Lindungi Anak di Ruang Siber](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220057.131-regulasi-digital-lebih-kuat-untuk-lindungi-anak-di-ruang-siber-1.jpg)
Jakarta, 2 Maret 2024 - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, menekankan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Pernyataan ini disampaikan dalam Orasi Ilmiah Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat. Perlindungan anak di dunia maya menjadi perhatian serius pemerintah.
Menkominfo menjelaskan bahwa sekadar memblokir konten negatif, seperti yang telah dilakukan pemerintah dengan memutus akses lebih dari 4 juta konten, bukanlah solusi jangka panjang. Cara ini dianggap seperti permainan kucing-kucingan karena pelaku kejahatan digital selalu mencari celah baru. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif.
Pemerintah menyadari pentingnya membangun budaya digital yang sehat di tengah masyarakat. Dengan demikian, anak-anak diharapkan memiliki kemampuan untuk menyaring informasi dan terhindar dari konten berbahaya. Namun, langkah ini perlu diimbangi dengan regulasi yang tegas dan mampu memberikan efek jera.
Sebagai solusi, pemerintah telah meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari 2024. SAMAN bertujuan untuk membuat platform digital bertanggung jawab atas konten yang beredar di platform mereka. Platform digital wajib menghapus konten negatif, terutama yang bermuatan pornografi anak, dalam waktu maksimal empat jam setelah diberi peringatan. Sanksi tegas akan diberikan jika platform digital lalai.
Selain SAMAN, pemerintah juga sedang menggodok aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal ini sebagai upaya untuk memperkuat payung hukum dalam melindungi anak di dunia digital. Menurut Menkominfo, penyelesaian aturan turunan ini merupakan prioritas nasional arahan Presiden.
Presiden telah menjadikan perlindungan anak di dunia digital sebagai prioritas nasional. Menkominfo menargetkan penyelesaian aturan turunan UU ITE dan UU PDP dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan ramah anak.
Orasi ilmiah tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Menko Hukum dan HAM, Menteri Pendidikan Tinggi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Rektor UI. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
Kesimpulannya, pemerintah berkomitmen untuk melindungi anak-anak di dunia digital melalui kombinasi strategi, yaitu penerapan budaya digital yang sehat, penggunaan teknologi, dan penguatan regulasi. Dengan adanya SAMAN dan aturan turunan UU ITE serta UU PDP, diharapkan Indonesia mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan nyaman bagi anak-anak.