11 Strategi Jitu Menag Tekan Angka Perceraian di Indonesia
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar ajukan 11 strategi mediasi untuk menekan angka perceraian di Indonesia melalui Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Jakarta, 22 April 2025 - Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, meluncurkan 11 strategi mediasi inovatif untuk menekan angka perceraian yang terus meningkat di Indonesia. Langkah ini diusulkan kepada Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai upaya proaktif dalam menjaga ketahanan keluarga. Inisiatif ini diumumkan pada saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BP4 tahun 2025 di Jakarta.
Menag Nasaruddin menekankan pentingnya peran mediasi dalam mencegah perceraian. "Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian," tegasnya. Beliau percaya bahwa intervensi dini dan pendekatan mediatif dapat memberikan solusi efektif sebelum permasalahan rumah tangga berujung pada perpisahan.
Sebanyak 11 strategi mediasi yang diusulkan Menag diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif dalam mengatasi berbagai permasalahan yang memicu perceraian. Strategi ini dirancang untuk menjangkau berbagai segmen masyarakat, mulai dari pasangan pra-nikah hingga mereka yang telah bercerai.
Strategi Mediasi Menag untuk Tekan Angka Perceraian
Berikut 11 strategi mediasi yang diusulkan Menag Nasaruddin Umar untuk ditindaklanjuti oleh BP4:
- Perluas Mediasi Pra-Nikah: Memberikan konseling dan mediasi kepada pasangan yang akan menikah untuk mempersiapkan diri menghadapi kehidupan berumah tangga.
- Dorong Pernikahan Usia Muda yang Bertanggung Jawab: Memberikan edukasi dan bimbingan bagi pasangan muda agar pernikahan mereka dilandasi kesiapan dan komitmen.
- Peran sebagai 'Mak Comblang': Memfasilitasi pertemuan dan perkenalan bagi mereka yang ingin menikah namun kesulitan menemukan pasangan.
- Mediasi Pasca-Perceraian: Memberikan pendampingan kepada pasangan yang telah bercerai agar dapat menyelesaikan masalah hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini secara damai.
- Mediasi Konflik Menantu dan Mertua: Menengahi konflik yang sering terjadi antara menantu dan mertua untuk menciptakan hubungan keluarga yang harmonis.
- Kerja Sama dengan Peradilan Agama: Berkolaborasi dengan peradilan agama untuk mendorong penyelesaian masalah rumah tangga secara kekeluargaan sebelum berujung pada perceraian.
- Mediasi Nikah Siri: Membantu pasangan yang menikah siri untuk melakukan isbat nikah agar status pernikahan mereka sah secara hukum.
- Mediasi Hambatan Pernikahan di KUA: Mencari solusi atas permasalahan administrasi atau lainnya yang menghambat proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
- Mediasi Individu Berpotensi Selingkuh: Memberikan konseling dan bimbingan kepada individu yang berpotensi melakukan perselingkuhan.
- Program Nikah Massal: Mengurangi beban biaya pernikahan bagi masyarakat kurang mampu melalui program nikah massal.
- Koordinasi dengan Lembaga Terkait: Bekerja sama dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan untuk memastikan anak-anak mendapatkan perhatian yang layak.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa Rakernas BP4 2025 menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan BP4 di seluruh Indonesia. Ia mengakui bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan semakin kompleks, termasuk tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, dan dampak budaya digital terhadap ketahanan keluarga. Ditjen Bimas Islam siap mendukung pengembangan kelembagaan dan program strategis BP4.
Ke-11 strategi ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menurunkan angka perceraian di Indonesia dan memperkuat ketahanan keluarga. Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, diharapkan permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara damai dan mencegah perpisahan.