110 Permohonan Sengketa Informasi Masuk ke KI Sulbar, 27 Siap Disidang
Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat menerima 110 permohonan sengketa informasi publik, 27 diantaranya memenuhi syarat dan akan segera disidangkan.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima gelombang besar permohonan sengketa informasi publik. Sebanyak 110 permohonan telah masuk, dan setelah melalui proses verifikasi, 27 permohonan dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan. Proses verifikasi dan penyelesaian sengketa ini dilakukan oleh KI Sulbar yang baru dilantik pada 5 Maret 2025 oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka. Sidang direncanakan akan dimulai pekan depan.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sulbar, M. Danial, menjelaskan bahwa dari total 110 berkas permohonan, hanya 27 yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Sisanya, sebanyak 83 permohonan, dikembalikan kepada pemohon dengan tenggat waktu satu minggu untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang.
Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, mengungkapkan bahwa timnya langsung bekerja keras melakukan verifikasi berkas permohonan setelah pelantikan. Hal ini disebabkan adanya tunggakan berkas permohonan dari tahun 2024 dan berkas-berkas baru yang masuk pada periode Januari hingga Maret 2025. Proses verifikasi yang maraton ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa informasi dan memastikan keadilan bagi pemohon.
Proses Verifikasi dan Persidangan Sengketa Informasi
Proses verifikasi yang dilakukan KI Sulbar memastikan bahwa setiap permohonan sengketa informasi telah memenuhi persyaratan administratif dan substansial sesuai aturan yang berlaku. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 menjadi acuan utama dalam proses ini. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, permohonan akan dijadwalkan untuk disidangkan. Sidang sengketa informasi ini akan melibatkan pihak pemohon, pihak termohon (instansi pemerintah atau pihak terkait), dan panel hakim KI Sulbar.
Proses persidangan sengketa informasi bertujuan untuk mencari titik temu dan menyelesaikan sengketa secara adil dan transparan. KI Sulbar berperan sebagai mediator dan pengadil dalam proses ini. Keputusan yang dihasilkan dari persidangan bersifat mengikat dan diharapkan dapat menyelesaikan sengketa informasi yang terjadi.
Dengan adanya tenggat waktu satu minggu bagi pemohon untuk melengkapi berkas, diharapkan proses penyelesaian sengketa informasi dapat berjalan lebih efisien dan efektif. KI Sulbar berkomitmen untuk menyelesaikan setiap permohonan sengketa informasi sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip keadilan.
Dukungan Pemerintah dan Pentingnya Keterbukaan Informasi
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menyambut baik dilantiknya anggota KI Sulbar yang baru dan berharap kehadiran mereka dapat memperkuat peran Komisi Informasi dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Beliau menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dalam konteks ini, Gubernur Suhardi Duka juga memberikan pernyataan yang cukup menarik, yaitu "Bahkan sebuah informasi lebih berbahaya dari senjata jika tidak didesain dengan baik," yang menyoroti pentingnya pengelolaan informasi yang bertanggung jawab.
Gubernur juga berharap pengelolaan informasi di pemerintahan ditingkatkan dan dilakukan dengan lebih teliti. Ia berkomitmen untuk mendukung pengembangan KI Sulbar demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas publik melalui akses informasi yang lebih baik.
Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah, KI Sulbar diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa informasi publik dan mendorong budaya keterbukaan informasi di Sulawesi Barat.
Ke depan, diharapkan KI Sulbar dapat terus meningkatkan kapasitas dan kemampuannya dalam menangani sengketa informasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi publik secara mudah dan transparan, serta mendapatkan keadilan jika terjadi sengketa informasi.