124 Warga Binaan Lapas Ambon Dapat Remisi Idul Fitri 2025
Sebanyak 124 warga binaan Lapas Kelas IIA Ambon menerima remisi Idul Fitri 1446 H/2025 M setelah melalui proses seleksi ketat dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Ambon, 24 Maret 2025 (ANTARA) - Sebanyak 124 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Ambon menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dari total 368 WBP, pemberian remisi ini merupakan kabar gembira bagi para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Proses pemberian remisi ini diawali dengan pengajuan 165 berkas WBP Muslim, dan setelah melalui seleksi ketat, hanya 124 yang memenuhi persyaratan.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliadi, menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi. "Jumlah warga binaan tersebut setelah melalui proses seleksi dan telah memenuhi persyaratan dari 165 warga binaan Muslim yang kami usulkan ke Ditjenpas," ungkap Herliadi di Ambon, Senin. Variasi remisi ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang proporsional terhadap perilaku dan lamanya masa tahanan yang telah dijalani.
Tidak semua warga binaan Muslim mendapatkan remisi. Beberapa di antaranya tidak memenuhi persyaratan, seperti belum menjalani masa tahanan minimal enam bulan atau terlibat dalam kasus pidana pencabulan. Hal ini menegaskan bahwa pemberian remisi didasarkan pada keadilan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
Rincian Remisi Idul Fitri 2025
Rincian remisi yang diberikan kepada 124 warga binaan tersebut cukup beragam. Sebanyak 10 orang menerima remisi 15 hari, 97 orang mendapatkan remisi satu bulan, 10 lainnya menerima remisi 45 hari, dan tujuh orang beruntung mendapatkan remisi selama dua bulan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri dan berkelakuan baik.
Kepala Lapas menjelaskan bahwa persyaratan untuk mendapatkan remisi cukup ketat. "Salah satunya telah menjalani masa tahanan selama minimal enam bulan. Selain itu, harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan beberapa persyaratan lain," jelas Herliadi. Persyaratan ini memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar layak menerimanya.
Selain menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik, para WBP juga diwajibkan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas. Program pembinaan ini bertujuan untuk membekali para WBP dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk dapat kembali berintegrasi ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Partisipasi aktif dalam program pembinaan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kelayakan penerima remisi.
Harapan Kepala Lapas
Herliadi berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang. "Harapan saya bagi warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi, semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat disanksi pencabutan remisi," ujarnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya komitmen para WBP untuk berubah setelah menerima remisi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa remisi dapat dicabut jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WBP setelah menerima remisi. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian remisi bukanlah hak mutlak, melainkan penghargaan yang dapat dicabut jika syarat dan ketentuannya dilanggar. Oleh karena itu, para WBP diharapkan untuk terus menjaga perilaku baik dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri.
Pemberian remisi Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lapas Kelas IIA Ambon ini merupakan wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan pembimbingan bagi para WBP. Semoga remisi ini dapat mendorong para WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti.