13 Usaha Kecil di Papua Barat Kantongi Izin Edar Pangan Segar
Sebanyak 13 usaha kecil di tiga kabupaten di Papua Barat berhasil mendapatkan izin edar untuk komoditas pangan segar asal tumbuhan, setelah mengikuti program sertifikasi Prima 3.
Manokwari, 21 Februari 2024 - Dinas Ketahanan Pangan (Distan) Provinsi Papua Barat mengumumkan bahwa 13 pelaku usaha kecil di tiga kabupaten telah memperoleh izin edar untuk komoditas pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Kasubag Tata Usaha Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Distan Papua Barat, Ramdani, di Manokwari pada Jumat lalu. Proses ini merupakan hasil pembinaan intensif yang dilakukan oleh Distan kepada para pelaku usaha tersebut.
Izin edar yang diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten ini merupakan tindak lanjut dari sertifikasi Prima 3. Sertifikasi ini menjamin bahwa komoditas pangan tersebut bebas dari pestisida dan bahan kimia berbahaya, sehingga aman dikonsumsi masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan keamanan pangan dan mendukung pelaku usaha kecil di Papua Barat.
Ketiga kabupaten yang pelaku usahanya berhasil mendapatkan izin edar tersebut adalah Manokwari, Manokwari Selatan, dan Teluk Wondama. Rinciannya, delapan usaha kecil di Manokwari, tiga di Manokwari Selatan, dan dua di Teluk Wondama berhasil mendapatkan izin edar. Komoditas yang mendapatkan izin edar meliputi beras, kacang tanah, dan hotong (Setaria italica), sejenis tanaman pangan dengan kandungan karbohidrat hampir sama dengan beras, tetapi dengan kandungan protein yang lebih tinggi.
Izin Edar dan Sertifikasi Prima 3
Ramdani menjelaskan bahwa izin edar telah diterbitkan untuk 12 komoditas beras, satu komoditas kacang tanah, dan satu komoditas hotong. Semua komoditas pangan segar asal tumbuhan yang telah tersertifikasi dan memiliki izin edar akan diberi tanda berupa logo sertifikat Prima 3 saat dipasarkan, sebagai jaminan kualitas dan keamanan bagi konsumen.
Distan Papua Barat terus berupaya mengedukasi petani dan pelaku usaha untuk mendaftarkan produk pangan mereka secara mandiri guna memperoleh sertifikat Prima 3. Ramdani mencontohkan, "Misalnya, sayuran yang dijual pedagang itu biasa pakai karet, nah kita ganti dengan pengikat berlogo sertifikat Prima 3." Hal ini menunjukkan komitmen Distan dalam meningkatkan standar keamanan pangan di seluruh rantai pasok.
Hingga tahun 2024, total sertifikat Prima 3 yang telah diterbitkan mencapai 132 sertifikat, mencakup produk pangan segar jenis sayuran dan buah dari 79 pelaku usaha di lima kabupaten. Rinciannya, Kabupaten Manokwari (85 sertifikat), Kabupaten Manokwari Selatan (21 sertifikat), Kabupaten Teluk Wondama (11 sertifikat), Kabupaten Kaimana (9 sertifikat), dan Kabupaten Teluk Bintuni (6 sertifikat).
Sosialisasi dan Edukasi
Ramdani mengakui bahwa kesadaran petani dan pelaku usaha di Papua Barat terkait pentingnya sertifikasi masih relatif rendah. Oleh karena itu, Distan terus mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi mereka dalam program sertifikasi Prima 3. Harapannya, semakin banyak pelaku usaha yang mendapatkan sertifikasi dan izin edar, sehingga keamanan pangan di Papua Barat semakin terjamin.
Program ini tidak hanya meningkatkan keamanan pangan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk lokal Papua Barat. Dengan adanya sertifikasi Prima 3 dan izin edar, produk-produk tersebut diharapkan mampu bersaing di pasar yang lebih luas dan meningkatkan pendapatan para pelaku usaha kecil.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Distan Papua Barat ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata dalam meningkatkan keamanan pangan dan memberdayakan pelaku usaha kecil di daerah. Keberhasilan 13 usaha kecil ini diharapkan dapat memotivasi pelaku usaha lainnya untuk mengikuti program sertifikasi Prima 3 dan mendapatkan izin edar.