24 Emiten Lakukan Buyback Saham Tanpa RUPS, Capai Rp937 Miliar
OJK laporkan 24 emiten telah melakukan buyback saham tanpa RUPS senilai Rp937,42 miliar hingga akhir April 2025, sebagai langkah antisipasi tekanan pasar keuangan global.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah terjadi pembelian kembali (buyback) saham oleh 24 emiten tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga 30 April 2025. Total nilai transaksi buyback mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp937,42 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025 di Jakarta.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini dikeluarkan oleh OJK melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Langkah ini merupakan bagian dari strategi antisipatif terhadap tekanan di pasar keuangan global yang dinamis. Peraturan ini memungkinkan perusahaan terbuka untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS selama periode enam bulan sejak 18 Maret 2025, khususnya dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Meskipun terdapat 32 emiten yang berencana melakukan buyback tanpa RUPS dengan total alokasi dana mencapai Rp16,90 triliun, hanya 24 emiten yang telah merealisasikan rencana tersebut. Nilai realisasi sebesar Rp937,42 miliar ini mewakili 5,55 persen dari total alokasi dana yang direncanakan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas pasar saham Indonesia di tengah gejolak ekonomi global.
Buyback Saham dan Upaya Stabilisasi Pasar
OJK telah menerapkan beberapa kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar saham. Selain kebijakan buyback saham tanpa RUPS, OJK juga menunda implementasi pembiayaan transaksi short-selling, menyesuaikan batasan trading halt saat terjadi penurunan signifikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), dan memberlakukan asymmetric auto-rejection saham. Semua kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih stabil dan terkendali.
Inarno Djajadi menekankan pentingnya koordinasi antar pemangku kepentingan, termasuk OJK, pemerintah, dan lembaga terkait seperti Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Self-Regulatory Organization (SRO), dan pelaku pasar. Koordinasi ini menjadi kunci dalam upaya bersama untuk meredam volatilitas dan menjaga stabilitas pasar saham Indonesia.
Meskipun pasar saham domestik menunjukkan penguatan sebesar 3,93 persen secara month-to-date (mtd) hingga 30 April 2025, mencapai level 6.766,8, secara year-to-date (ytd) masih mengalami pelemahan sebesar 4,42 persen. Begitu pula dengan nilai kapitalisasi pasar yang naik 5,20 persen secara mtd menjadi Rp11.705 triliun, namun masih turun 5,11 persen secara ytd. Aliran modal asing juga masih menunjukkan net sell sebesar Rp20,79 triliun secara mtd dan Rp50,72 triliun secara ytd.
Dampak Kebijakan Buyback dan Kondisi Pasar
Kondisi pasar keuangan global yang sempat tertekan pasca pengumuman tarif dagang Amerika Serikat (AS) turut mempengaruhi pasar saham domestik. Namun, langkah-langkah yang diambil OJK, termasuk kebijakan buyback saham tanpa RUPS, diharapkan dapat membantu mengurangi dampak negatif tersebut. Data menunjukkan bahwa meskipun terdapat penurunan secara ytd, pasar saham Indonesia menunjukkan tren positif secara mtd, mengindikasikan adanya upaya pemulihan.
Implementasi POJK No. 13 Tahun 2023 tentang buyback saham tanpa RUPS menjadi salah satu respons cepat OJK terhadap dinamika pasar global. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam menjaga stabilitas harga saham mereka di tengah kondisi pasar yang fluktuatif. Namun, perlu dipantau lebih lanjut efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang dan dampaknya terhadap keseluruhan pasar modal Indonesia.
Ke depan, koordinasi dan kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan tetap menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan pasar modal Indonesia. OJK akan terus memantau perkembangan pasar dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap sehat dan berkelanjutan.
Meskipun terdapat beberapa tantangan, upaya OJK dalam menjaga stabilitas pasar saham patut diapresiasi. Langkah-langkah yang diambil menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan pasar.