Tahukah Anda? Percepatan Sertifikasi Tanah Pondok Pesantren Ditargetkan Tuntas dalam 3 Tahun
Kementerian ATR/BPN mempercepat sertifikasi tanah pondok pesantren dan tempat ibadah lainnya demi kepastian hukum serta menghindari potensi sengketa di masa depan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah gencar melakukan percepatan sertifikasi tanah bagi tempat ibadah dan lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. Program strategis ini ditargetkan tuntas dalam kurun waktu tiga tahun ke depan, mencakup tanah wakaf maupun non-wakaf yang digunakan untuk kepentingan edukasi dan keagamaan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam upaya ini. Pernyataan tersebut disampaikan di Cirebon, Jawa Barat, sebagai bagian dari sosialisasi program percepatan yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset-aset penting umat.
Langkah ini diambil guna menjamin keberlanjutan fungsi sosial tanah umat serta memberikan perlindungan hukum yang kuat atas kepemilikan dan pemanfaatannya. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan potensi konflik dan sengketa di kemudian hari dapat diminimalisir, terutama saat terjadi peralihan kepengurusan atau perubahan fungsi lahan.
Pentingnya Kepastian Hukum atas Tanah Umat
Percepatan sertifikasi tanah, khususnya untuk pondok pesantren dan tempat ibadah, menjadi prioritas utama pemerintah. Hal ini didasari oleh kebutuhan mendesak akan kepastian hukum atas aset-aset yang memiliki peran vital dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama.
Tanah yang tidak bersertifikat rentan terhadap berbagai permasalahan hukum, termasuk sengketa kepemilikan atau pemanfaatan yang tidak sesuai. Kondisi ini dapat menghambat pengembangan lembaga pendidikan dan tempat ibadah, serta menimbulkan kerugian bagi umat.
Menteri Nusron Wahid secara tegas menyatakan bahwa tanpa sertifikasi, potensi sengketa di masa mendatang akan sangat tinggi. Ini terutama relevan ketika terjadi peralihan kepengurusan yayasan atau perubahan penggunaan tanah, yang bisa berujung pada konflik berkepanjangan dan merugikan pihak-pihak terkait.
Oleh karena itu, sertifikasi tanah merupakan langkah proaktif pemerintah untuk melindungi aset-aset umat dari ancaman hukum dan memastikan keberlangsungan fungsi sosial serta pendidikan yang diemban oleh pondok pesantren dan lembaga keagamaan lainnya.
Tantangan dan Progres Sertifikasi Tanah
Meskipun target percepatan sertifikasi tanah pondok pesantren telah ditetapkan, progres di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Hingga saat ini, capaian sertifikasi baru mencapai 38 persen dari total target 700 ribu bidang tanah yang akan disertifikasi.
Salah satu kendala utama yang dihadapi dalam proses sertifikasi tanah wakaf adalah keterlambatan dalam penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Dokumen penting ini merupakan kewenangan Kementerian Agama, dan percepatan dari pihak tersebut sangat diharapkan untuk mendukung kelancaran program ATR/BPN.
Meskipun secara prinsip lembaga pendidikan seperti pondok pesantren dan sekolah yang berbadan hukum yayasan tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, terdapat pengecualian. Lembaga pendidikan tertentu dapat memiliki hak milik sepanjang mendapatkan surat persetujuan dari Menteri ATR/BPN, memberikan fleksibilitas dalam kepemilikan aset.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong kerja sama lintas kementerian guna mengatasi hambatan yang ada. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama diharapkan dapat memperlancar proses sertifikasi tanah wakaf dan non-wakaf, demi tercapainya target dalam tiga tahun ke depan dan terjaminnya kepastian hukum atas tanah umat.