275 Kasus Perceraian di OKU Diajukan Selama Empat Bulan Pertama 2025
Pengadilan Agama Baturaja menangani 275 kasus perceraian dari Januari hingga April 2025, dengan mayoritas diajukan oleh istri, dan masalah ekonomi serta KDRT menjadi penyebab utama.
Pengadilan Agama (PA) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mencatat angka perceraian yang cukup tinggi pada awal tahun 2025. Sebanyak 275 kasus perceraian telah ditangani sejak Januari hingga April 2025. Ketua PA Baturaja, Sri Roslinda, melalui Humas Maswari, mengungkapkan data tersebut dalam konferensi pers di Baturaja pada Selasa lalu. Permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perselingkuhan menjadi penyebab utama meningkatnya angka perceraian ini.
Dari 275 kasus tersebut, 70 persen merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, sementara 30 persen sisanya merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami. Hingga saat ini, 130 perkara telah diputus, baik cerai gugat maupun cerai talak, sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana PA Baturaja menangani 574 kasus perceraian sepanjang tahun 2024.
PA Baturaja berupaya menekan angka perceraian melalui program mediasi. Mediasi ini bertujuan untuk mendamaikan pasangan suami istri yang berkonflik dan mencegah perceraian. Petugas mediasi memberikan edukasi kepada pasangan tersebut tentang pentingnya membangun kepercayaan, kesetiaan, dan keharmonisan dalam rumah tangga.
Faktor Penyebab Perceraian di Kabupaten OKU
Berbagai faktor menjadi penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten OKU. Masalah ekonomi menjadi faktor dominan, diikuti oleh KDRT yang seringkali memicu konflik berkepanjangan dalam rumah tangga. Selain itu, penggunaan media sosial yang tidak bijak, kecanduan judi online suami, dan kehadiran orang ketiga juga turut berkontribusi terhadap meningkatnya angka perceraian.
Sri Roslinda menambahkan bahwa banyak kasus perceraian yang berawal dari masalah kecil yang tidak segera diselesaikan. Kurangnya komunikasi dan pemahaman antara suami istri juga menjadi pemicu konflik yang berujung pada perpisahan. "Banyak pasangan yang datang ke pengadilan sebenarnya masih bisa didamaikan, jika saja mereka mau berkomunikasi dan saling memahami," ungkap Sri Roslinda.
PA Baturaja berharap dengan adanya program mediasi dan edukasi, angka perceraian di Kabupaten OKU dapat ditekan. Upaya ini dilakukan agar pasangan suami istri dapat lebih bijak dalam menyelesaikan masalah rumah tangga dan menghindari perceraian.
Upaya Mediasi dan Edukasi
PA Baturaja sangat menekankan pentingnya mediasi dalam menyelesaikan kasus perceraian. Mediasi diyakini sebagai langkah efektif untuk mencegah perceraian dan memberikan kesempatan kepada pasangan untuk memperbaiki hubungan. Proses mediasi melibatkan petugas yang terlatih untuk membantu pasangan berkomunikasi dan mencari solusi bersama. Mereka memberikan konseling dan edukasi tentang bagaimana membangun rumah tangga yang harmonis.
Dalam mediasi, petugas tidak hanya fokus pada penyelesaian konflik, tetapi juga memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri, serta pentingnya komitmen dalam membina rumah tangga. "Kami ingin pasangan suami istri memahami bahwa perceraian bukanlah solusi terbaik untuk setiap masalah," jelas Maswari.
Selain mediasi, PA Baturaja juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti penyuluhan dan seminar, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya perceraian sejak dini.
Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka perceraian di Kabupaten OKU dan menciptakan keluarga yang lebih harmonis dan bahagia.
Meskipun mediasi telah berhasil mencegah beberapa perceraian, PA Baturaja tetap berkomitmen untuk menangani setiap kasus dengan profesional dan adil. Mereka berupaya memberikan keadilan bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam proses perceraian.
Kesimpulan
Tingginya angka perceraian di Kabupaten OKU pada awal tahun 2025 menjadi perhatian serius bagi Pengadilan Agama Baturaja. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mediasi dan edukasi, untuk menekan angka perceraian dan memberikan solusi bagi pasangan yang berkonflik. Harapannya, langkah-langkah tersebut dapat menciptakan keluarga yang lebih harmonis dan mengurangi beban sosial akibat perceraian.