278 Perusahaan di DIY dalam Pantauan Disnakertrans: Waspada Potensi Masalah THR Lebaran 2025
Disnakertrans DIY mengawasi ketat 278 perusahaan berisiko tak membayarkan THR Lebaran 2025, dengan fokus pada perusahaan yang memiliki catatan buruk di tahun-tahun sebelumnya.
Disnakertrans DIY mengumumkan pengawasan intensif terhadap 278 perusahaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait potensi masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025. Pengawasan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan seluruh pekerja di DIY menerima THR tepat waktu dan sesuai ketentuan. Langkah ini diambil mengingat adanya catatan kurang baik dari beberapa perusahaan pada tahun-tahun sebelumnya terkait pembayaran THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans DIY, R. Darmawan, menjelaskan bahwa 278 perusahaan tersebut masuk dalam daftar pemantauan karena memiliki riwayat permasalahan pembayaran THR, mulai dari keterlambatan hingga kegagalan pembayaran. "Sebanyak 278 perusahaan ini sebagai deteksi dini dalam pengawasan," ujar Darmawan dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin. Pihaknya berkomitmen untuk mencegah terulangnya permasalahan tersebut dan memastikan hak pekerja terpenuhi.
Pengawasan yang dilakukan Disnakertrans DIY melibatkan koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Fokus pengawasan diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk dalam pembayaran THR. "Kami prioritaskan perusahaan yang rekam jejaknya kurang baik, yang tahun kemarin tidak memberikan THR atau ada potensi tidak memberikan lagi. Sehingga kami memberikan dorongan agar tahun ini mereka tetap membayar THR," tambah Darmawan.
Pengawasan dan Konsultasi Perusahaan
Selain pengawasan, Disnakertrans DIY juga aktif memberikan konsultasi kepada perusahaan, terutama dari sektor garmen dan manufaktur, terkait regulasi dan mekanisme pembayaran THR. Hal ini menunjukkan komitmen Disnakertrans DIY untuk memberikan pendampingan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan yang timbul.
Darmawan mencatat, pada tahun sebelumnya, sebanyak 60 perusahaan diadukan oleh karyawannya terkait masalah pembayaran THR. Dari jumlah tersebut, tujuh kasus diselesaikan melalui jalur mediasi, sementara 53 kasus lainnya diselesaikan oleh pengawas ketenagakerjaan. Pengalaman ini menjadi pembelajaran berharga dalam meningkatkan pengawasan dan memberikan solusi yang efektif.
Untuk mempermudah akses pengaduan, Disnakertrans DIY telah membuka posko pengaduan THR sejak 1 Maret 2025, baik secara daring maupun luring. Langkah ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja dan memberikan kemudahan dalam menyampaikan laporan jika terdapat permasalahan pembayaran THR.
"Harapannya tahun ini semua perusahaan bisa membayarkan THR sesuai ketentuan. Silakan kalau ada yang ingin konsultasi, kami sangat terbuka," pungkas Darmawan.
Regulasi THR dari Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. SE tersebut menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh dan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Tidak diperbolehkan adanya pencicilan pembayaran THR.
"THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini," tegas Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak pekerja dan memastikan pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Besaran THR yang harus dibayarkan pun telah diatur dalam SE tersebut. Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, THR dibayarkan sebesar satu bulan gaji. Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Disnakertrans DIY dan regulasi yang jelas dari Kementerian Ketenagakerjaan, diharapkan seluruh pekerja di DIY dapat menerima THR Lebaran 2025 sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah yang diambil ini menunjukkan komitmen pemerintah dan instansi terkait untuk melindungi kesejahteraan pekerja.