29.072 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2025
Operasi Keselamatan Jaya 2025 Polda Metro Jaya menjaring 29.072 pelanggar lalu lintas, didominasi pelanggaran tidak pakai helm dan melawan arus.
Polda Metro Jaya berhasil menjaring 29.072 pelanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang berlangsung dari 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini melibatkan berbagai metode penindakan, termasuk tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta tilang manual. Ribuan pelanggaran tercatat, dengan dominasi pelanggaran oleh pengendara roda dua dan empat. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara, bukan hanya sekedar penindakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan hasil operasi tersebut pada Rabu lalu. Ia menjelaskan bahwa data yang diperoleh dari Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan tingginya angka pelanggaran lalu lintas. Operasi Keselamatan Jaya 2025 menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Dari total pelanggaran, 12.141 kasus merupakan tilang ETLE Statis, 16.860 kasus tilang ETLE Mobile, 71 kasus tilang manual, dan 25.897 teguran. Angka-angka ini menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, menunjukkan perlunya upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas.
Pelanggaran Dominan Kendaraan Roda Dua dan Empat
Pelanggaran lalu lintas yang paling banyak ditemukan pada pengendara roda dua adalah tidak menggunakan helm SNI (sebanyak 10.174 kasus) dan melawan arus (7.576 kasus). Selain itu, pelanggaran marka jalan tercatat sebanyak 1.594 kasus, dan dua kasus pelanggaran TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai ketentuan. Data ini menunjukkan masih banyaknya pengendara roda dua yang mengabaikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, pelanggaran yang menonjol adalah penggunaan telepon seluler saat berkendara (480 kasus), tidak menggunakan sabuk pengaman (8.462 kasus), dan penggunaan rotator/sirine/strobo tanpa izin (dua kasus). Penggunaan ponsel saat mengemudi merupakan faktor risiko kecelakaan yang tinggi, sedangkan penggunaan sabuk pengaman merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko cedera serius dalam kecelakaan.
Selain itu, tercatat 21 kasus penggunaan klakson telolet pada bus dan 60 kasus kendaraan ODOL (Over Load Over Dimension). Pelanggaran ODOL ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan. Polda Metro Jaya akan terus berupaya untuk menekan angka pelanggaran ini.
Sosialisasi dan Edukasi untuk Keselamatan Berkendara
Polda Metro Jaya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas. Berbagai media digunakan, termasuk media cetak, elektronik, dan media sosial. Sosialisasi juga dilakukan secara langsung kepada perusahaan otobus, asosiasi truk, dan komunitas.
Kegiatan safety riding/driving dan pemeriksaan kesehatan, alkohol, dan narkoba bagi pengemudi angkutan umum juga dilakukan. Upaya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara dan meminimalisir risiko kecelakaan.
Pemasangan spanduk dan baliho di berbagai lokasi juga menjadi bagian dari strategi sosialisasi. Semua upaya ini diharapkan dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Operasi Keselamatan Jaya 2025 menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Setiap pelanggaran yang terjaring menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih disiplin dan peduli terhadap keselamatan di jalan raya. Polda Metro Jaya berharap melalui kombinasi penindakan dan edukasi, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan terciptalah lalu lintas yang lebih aman dan tertib.