308 Warga Binaan Lapas Selong NTB Usul Remisi Lebaran 2025
Sebanyak 308 warga binaan Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur, NTB diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri 1446 H, dengan berbagai kasus dan besaran remisi yang bervariasi.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan remisi Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025 bagi 308 warga binaan. Pengusulan ini telah dilakukan pada bulan Ramadhan, melalui sistem online Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), setelah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas. Usulan tersebut kini tengah dalam tahap verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, menjelaskan bahwa dari total 308 warga binaan yang diusulkan, 152 orang merupakan pelaku tindak pidana umum, 150 orang terlibat kasus narkoba, dan 6 orang tersangkut kasus korupsi. Besaran remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada berbagai faktor dan penilaian.
Proses pengusulan remisi ini sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurut Kalapas, semua narapidana berhak mendapatkan remisi selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan, tanpa terkecuali. Hal ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku positif yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Syarat Remisi dan Proses Pembinaan
Warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan selama menjalani masa hukuman. Mereka aktif berpartisipasi dalam program pembinaan yang ada di Lapas, dibuktikan dengan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Selain itu, mereka juga menunjukkan penurunan tingkat risiko melalui asesmen yang dilakukan oleh asesor Lapas.
Kalapas menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam program pembinaan sebagai syarat utama. "Pemberian remisi ini salah satu bentuk penghargaan negara kepada para warga binaan, yang dinilai aktif mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Lapas," ujar Ahmad Sihabudin. Bagi warga binaan yang belum memenuhi syarat pada periode ini, pengusulan remisi dapat dilakukan melalui skema Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA).
Proses pengajuan remisi dilakukan secara online melalui SDP. Setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas, usulan tersebut kemudian dikirimkan ke DitjenPAS untuk proses verifikasi lebih lanjut. Transparansi dan sistem online ini diharapkan dapat memastikan proses remisi berjalan dengan adil dan akuntabel.
Penyerahan SK Remisi dan Harapan
Surat Keputusan (SK) remisi akan diberikan kepada para warga binaan yang memenuhi syarat pada saat Idul Fitri. Semua narapidana yang memenuhi kriteria akan menerima remisi lebaran. "SK remisi diberikan saat lebaran nanti," tegas Kalapas. Dengan adanya remisi ini, diharapkan dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berintegrasi kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Program pembinaan di Lapas Selong terus ditingkatkan untuk mendukung proses reintegrasi sosial para warga binaan. Melalui berbagai kegiatan, diharapkan para warga binaan dapat mengembangkan keterampilan, memperbaiki perilaku, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif dan taat hukum. Proses remisi ini juga menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
Total 308 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ini mencerminkan komitmen Lapas Selong dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif. Semoga proses verifikasi berjalan lancar dan semua yang memenuhi syarat dapat menerima remisi Idul Fitri.